beritapalu.id
Wednesday, 4 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineKesehatan

PPKM Level IV di Palu, Resepsi Pernikahan dengan Tenda Terbuka Tak Diizinkan

Published: 24 July, 2021
Share
SHARE
Pekerja memasang pagar barikade di jalan menuju gedung Asrama Haji Transit di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (23/7/2021). Pemerintah Kota Palu akan mengalihfungsikan asrama haji tersebut menjadi rumah sakit darurat penanganan COVID-19 menyusul naik signifikannya kasus positif di wilayah itu lebih dari 200 persen sejak Juli ini. (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu | Mulai 28 Juli hingga 8 Agustus 2021, Kota Palu akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Pada level ini, penerapan protokol kesehatan (Prokes) akan makin diperketat.

Seperti apa ketatnya? Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM bersama unsur Forkopimda, para camat dan lurah se Kota Palu, Sabtu (24/7/2021) mengatakan, prokesnya akan makin ketat namun tetap ada kelonggaran.

Aturan itu antara lain, kegiatan non esensial yakni Work From Home (WFH)  atau kerja dari rumah sebanyak 50 persen,  termasuk proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

Di sektor esensial, disesuaikan dengan aturan baku dari pemerintah pusat, seperti pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan 100 persen. Perbankan,  perhotelan, serta pusat perbelanjaan, pertokoan dibatasi 50 persen dan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 18.00 Wita.

BACA JUGA:  Kapolresta Palu Imbau Warga agar Melapor Jika Hendak Mudik

“Untuk kapasitas toko hanya 30 persen, pasar 50 persen dan untuk pasar, harus dapat diawasi secara ketat,” imbuh Wali Kota Hadianto.

Untuk pengunjung cafe, restoran, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan lainnya yang menyediakan makan dan minum di tempat dibatasi sebanyak 50 persen pengunjung.

“Waktu makan minum di tempat di tempat, dibatasi hingga pukul 18.00 Wita, selanjutnya diizinkan dengan take away atau layanan bungkus bawa pulang hingga pukul 21.00 Wita,” jelas Wali Kota.

Pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah, juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasitasnya dengan penerapan prokes yang ketat. Fasilitas umum tetap buka, namun ada Satgas dan Tim Penertiban Prokes Kota Palu yang akan mengawasi secara ketat.

BACA JUGA:  Tragedi KDRT di Palu: Istri Dibakar Suami, Meninggal dengan Luka Bakar 80 Persen

Kegiatan seni budaya untuk sementara waktu ditiadakan. Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan menggunakan tenda terbuka tak diizinkan kecuali untuk resepsi pernikahan dalam gedung.

“Resepsi di dalam gedung juga hanya boleh dihadiri 30 persen dari kapasitas ruangan. Pihak pengelola gedung hanya boleh menyajikan makanan dus untuk tamu,” tegas Wali Kota Palu.

Ia meminta kepada Lurah dan Camat se-kota Palu untuk berperan aktif melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM di wilayah kerja mereka secara masif dan rutin ke lapangan untuk memantau penerapannya. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:covid-19hadianto rasyidkesehatanpandemippkmvirus cronawali kota
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Hasil Uji Puslabfor, Bom Lontong Milik MIT Poso Jenis High Explosive
Next Article Telkomsel Luncurkan Paket Data bagi Mitra UMKM GoFood

Berita Terbaru

Eri menambal perahunya yang sudah lapuk dimakan usia, Selasa (3/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Perahu Lapuk, Semangat Tak Lapuk

3 February, 2026
Sejumlah wartawan mengikuti uji kompetensi di Morowali, Selasa (3/2/2026). (©PT Vale Indonesia)
Morowali

PT Vale Indonesia Realisasikan Investasi Sosial Rp70 M untuk 17 Desa di Morowali

3 February, 2026
Pnyerahan penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI ke Polresta Palu, Selasa (3/2/2026). (©HUmas Polresta Palu)
Palu

Polresta Palu Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

3 February, 2026
Situasi terkini kebakaran hutan di Parimo, Selasa (3/2/2026). (©BPBD Kabupaten Parigi Moutong)
Headline

Siaga Karhutla di Parimo, Asap Ganggu Jarak Pandang

3 February, 2026
Perwakilan warga dari Aliansi Masyarakat Loli Oge bersama pengacara LBH Rakyat usai mengadukan perusahaan pertambangan batu di Kejati Sulteng, Sealsa (3/2/2026). (©LBH-Rakyat)
Donggala

LBH-Rakyat Laporkan Dugaan Pidana Pertambangan Batu di Loli Oge ke Kejati Sulteng

3 February, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kebakaran hutan di gunung Desa Avolia, Parimo, Senin (2/2/2026). (©FB/Yustin R Liang)
Headline

Pemkab Parimo Tetapkan Status Siaga Karhutla Selama Sebulan

beritapalu
Kabasrnas Palu Muh Rizal pada donor darah memperingati HUT ke-54 Basarnas di Palu, Senin (2/2/2026). (©Basarnas Palu)
Kesehatan

Basarnas Palu Peringati HUT ke-54 dengan Gelar Donor Darah

beritapalu
Kepulan asap akibat kebakaran hutan di Desa Avolua, Parimo, Mingu (1/2/2026). (©Humas Polres Parimo)
Headline

Kebakaran Hutan 20 Hektare di Parigi Utara Belum Padam

beritapalu
Tersangka kasus dugaan korupsi, mantan Pj Bupati Morowali menaiki kendaraan untuk dititipkan di Rutan Maesa Palu, Sabtu (31/1/2026). (©Penkum Kejati Sulteng)
Headline

Kejati Sulteng Pulangkan dan Tahan Mantan Pj Bupati Morowali

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?