beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

PN Palu Tolak Permohonan Praperadilan Erik Septiawan dalam Kasus Narkotika

Published: 15 July, 2025
Share
Sidang praperadilan di PN Palu, Kamis (10/7/2025). (Foto: Humas POlda Sutleng)
Sidang praperadilan di PN Palu, Kamis (10/7/2025). (Foto: Humas POlda Sutleng)
SHARE

PALU, beriapalu | Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Erik Septiawan alias Ermes terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika. Hakim tunggal Abdul Hakim membacakan putusan dalam sidang dengan nomor perkara 11/pid.pra/2025/Pn.Pal yang digelar di PN Palu, Kamis (10/7/2025).

Permohonan praperadilan diajukan Erik melalui kuasa hukumnya, P. Hasibuan, Varanitha Bellandina Hasibuan dan Mohamad Aidil. Tim kuasa hukum mempermasalahkan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Kota Palu dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dimulai pukul 16.10 Wita dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng sebagai kuasa termohon dipimpin KBP Andrie Satiagraha bersama Pembina Yuliatin, IPDA Pander Manurung, AIPTU Suryadin, dan BRIPKA Gusti Lanang Suteja.

BACA JUGA:  Kanwil Ditjenpas Sulteng Konsolidasikan 15 Program Aksi Menteri ke UPT

Dalam putusannya, hakim Abdul Hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Erik Septiawan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Abdul Hakim di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Erik Septiawan oleh penyidik Polres Kota Palu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Permohonan praperadilan Erik Septiawan tercatat dalam registrasi pengadilan sejak 17 Juni 2025. Permohonan didasarkan pada Surat Permohonan Praperadilan Nomor 11/pid.pra/2025/Pn.Pal tertanggal 15 April 2025, serta Surat Perintah Kapolda Sulteng Nomor: Sprin/951/VI/HUK.12.15./2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025.

BACA JUGA:  Coba Ungkap Penyebab Kebakaran Pasar Inpres Manonda, Tim Inafis Diturunkan

Kabidkum Polda Sulteng, KBP Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berlangsung kondusif hingga pembacaan putusan.

“Kami mengapresiasi atas jalannya persidangan hingga pembacaan penolakan permohonan pemohon, serta akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan,” ucap Kabidkum Polda Sulteng dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Dengan adanya putusan ini, Polda Sulteng melalui Polres Kota Palu memastikan proses hukum terhadap Erik Septiawan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Erik diketahui terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)

BACA JUGA:  Tim Voli Putri Polda Sulteng Runner Up Grup X Kapolri Cup 2024

Editor: beritapalu

TAGGED:erik septiawanpn palupolda sultengpraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Wali Kota Iwanuma, , Jepang, Jun'ichi Satō bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid berfoto bersama warga di lekasi eks likuifaksi Petobo, Selasa (15/7/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Imron) Wali Kota Iwanuma Jepang Kunjungi Lokasi Eks-Bencana dan Proyek Rekonstruksi Palu
Next Article Sejumlahmurid mengikuti MPLS di Sekolah Rakyat Merah Putih 22 Nipotowe, Sigi, Senin (14/7/2025). (Foto: SRMP 22 Sigi) Sekolah Rakyat Menengah Pertama 22 Sigi Jadi Rintisan Pertama di Sulteng

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wawali Imelda bersama pegiat tenun nasional, Dia Urip di New Baruga Vatulemo, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pegiat Tenun Nasional Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Palu

beritapalu
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

beritapalu
Personel Satresnarkoba Polresta Palu membagikan tajil buka puasa kepada pengendara di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satresnarkoba Polresta Palu Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?