Monday, 1 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

PN Palu Tolak Permohonan Praperadilan Erik Septiawan dalam Kasus Narkotika

Last updated: 15 July, 2025 3:25 pm
beritapalu
Share
Sidang praperadilan di PN Palu, Kamis (10/7/2025). (Foto: Humas POlda Sutleng)
Sidang praperadilan di PN Palu, Kamis (10/7/2025). (Foto: Humas POlda Sutleng)
SHARE

PALU, beriapalu | Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Erik Septiawan alias Ermes terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika. Hakim tunggal Abdul Hakim membacakan putusan dalam sidang dengan nomor perkara 11/pid.pra/2025/Pn.Pal yang digelar di PN Palu, Kamis (10/7/2025).

Permohonan praperadilan diajukan Erik melalui kuasa hukumnya, P. Hasibuan, Varanitha Bellandina Hasibuan dan Mohamad Aidil. Tim kuasa hukum mempermasalahkan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Kota Palu dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dimulai pukul 16.10 Wita dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng sebagai kuasa termohon dipimpin KBP Andrie Satiagraha bersama Pembina Yuliatin, IPDA Pander Manurung, AIPTU Suryadin, dan BRIPKA Gusti Lanang Suteja.

BACA JUGA:  Puasa Tak Lemahkan Semangat Anak-Anak Persipal U-12 Untuk Berlatih

Dalam putusannya, hakim Abdul Hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Erik Septiawan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Abdul Hakim di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Erik Septiawan oleh penyidik Polres Kota Palu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Permohonan praperadilan Erik Septiawan tercatat dalam registrasi pengadilan sejak 17 Juni 2025. Permohonan didasarkan pada Surat Permohonan Praperadilan Nomor 11/pid.pra/2025/Pn.Pal tertanggal 15 April 2025, serta Surat Perintah Kapolda Sulteng Nomor: Sprin/951/VI/HUK.12.15./2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Awasi Distribusi 700 Dus Minyak Goreng di Wilayah Pasigala

Kabidkum Polda Sulteng, KBP Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berlangsung kondusif hingga pembacaan putusan.

“Kami mengapresiasi atas jalannya persidangan hingga pembacaan penolakan permohonan pemohon, serta akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan,” ucap Kabidkum Polda Sulteng dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Dengan adanya putusan ini, Polda Sulteng melalui Polres Kota Palu memastikan proses hukum terhadap Erik Septiawan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Erik diketahui terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)

BACA JUGA:  Jumlah Perajin Gerabah Palu Kian Menyusut
TAGGED:erik septiawanpn palupolda sultengpraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Wali Kota Iwanuma, , Jepang, Jun'ichi Satō bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid berfoto bersama warga di lekasi eks likuifaksi Petobo, Selasa (15/7/2025). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Imron) Wali Kota Iwanuma Jepang Kunjungi Lokasi Eks-Bencana dan Proyek Rekonstruksi Palu
Next Article Sejumlahmurid mengikuti MPLS di Sekolah Rakyat Merah Putih 22 Nipotowe, Sigi, Senin (14/7/2025). (Foto: SRMP 22 Sigi) Sekolah Rakyat Menengah Pertama 22 Sigi Jadi Rintisan Pertama di Sulteng

Berita Terbaru

Foto bersama Majelis Taklim Datokarama usai doa bersama dan tahlilan untuk Affan Kurniawan di palu, Minggu (31/8/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Palu

Majelis Taklim Datokarama Gelar Tahlilan untuk Affan Kurniawan

31 August, 2025
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Pendidikan

Dinas Pendidikan Sulteng Liburkan SMA-SMK-SLB di 1 September 2025

31 August, 2025
Penyerahan bantuan perlengkapan sekolah kepada anak korban gempa di Poso, Sabtu (30/8/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Poso

Polwan Polda Sulteng Gelar Baksos untuk Korban Gempa di Poso

31 August, 2025
Aksi solidaritas para pengemudi ojek daring di Lapangan Vatulemo, Jumat (29/8/2025). 0169bmzIMAGES/basri marzuki)
Headline

MUI dan Muhammadiyah Sulteng Serukan Unjuk Rasa Damai

31 August, 2025
Warga menyampaikan aduan di posko pengaduan di Towuti, Luwu Timur, Sulsel. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

Tanggap Darurat di Towuti Pasca Kebocoran Pipa Minyak PT Vale

31 August, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Subscribe Newsletter

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sekda Kota Palu, Irmayanti pada peringatan Hari Anak nasional di Palu, Sabtu (30/8/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

HAN, dari Kota Layak Anak Hingga Perlindungan terhadap Narkoba

beritapalu
Suasana Expo Gebyar RUmah Merdeka di Lpaangan Vatulemo, Sabtu (30/8/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Bisnis

Expo Gebyar Rumah Merdeka 2025 Permudah Akses Hunian Berkualitas

beritapalu
Kadis Kominfo Santik Kota Palu, M Ridwan (tengah) bersama sejumlah sataf pada kunker ke War Room milik Dinas Kominfo Kota Makassar, Kamis (28/8/2025). (©HO/Diskominfo Palu)
Palu

Diskominfo Palu Studi Banding Smart City ke Makassar

beritapalu
Ilustrasi prostitusi. (© Shutterstock)
Headline

MUI Sulteng Desak Pemerintah Tutup Praktik Prostitusi di Tondo

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. Salam dan terima kasih…

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?