PALU, beriapalu | Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Erik Septiawan alias Ermes terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika. Hakim tunggal Abdul Hakim membacakan putusan dalam sidang dengan nomor perkara 11/pid.pra/2025/Pn.Pal yang digelar di PN Palu, Kamis (10/7/2025).
Permohonan praperadilan diajukan Erik melalui kuasa hukumnya, P. Hasibuan, Varanitha Bellandina Hasibuan dan Mohamad Aidil. Tim kuasa hukum mempermasalahkan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Kota Palu dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang dimulai pukul 16.10 Wita dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng sebagai kuasa termohon dipimpin KBP Andrie Satiagraha bersama Pembina Yuliatin, IPDA Pander Manurung, AIPTU Suryadin, dan BRIPKA Gusti Lanang Suteja.
Dalam putusannya, hakim Abdul Hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Erik Septiawan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Abdul Hakim di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Erik Septiawan oleh penyidik Polres Kota Palu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Permohonan praperadilan Erik Septiawan tercatat dalam registrasi pengadilan sejak 17 Juni 2025. Permohonan didasarkan pada Surat Permohonan Praperadilan Nomor 11/pid.pra/2025/Pn.Pal tertanggal 15 April 2025, serta Surat Perintah Kapolda Sulteng Nomor: Sprin/951/VI/HUK.12.15./2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025.
Kabidkum Polda Sulteng, KBP Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berlangsung kondusif hingga pembacaan putusan.
“Kami mengapresiasi atas jalannya persidangan hingga pembacaan penolakan permohonan pemohon, serta akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan,” ucap Kabidkum Polda Sulteng dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Dengan adanya putusan ini, Polda Sulteng melalui Polres Kota Palu memastikan proses hukum terhadap Erik Septiawan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Erik diketahui terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)