Reses di Tampo Lore, Longki Jelaskan Soal Bank Tanah

POSO, beritapalu | Rangkaian Reses Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola Masa Sidang III Tahun 2024-2025, Senin (16/6/2025) di gelar di Watutau, Lore Piore, Poso, Sulawesi Tengah.
Reses ini dihadiri para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan serta warga lainnya dari dua wilayah kecamatan di Lembah Napu, yakni Lore Timur dan Lore Piore.
Dalam reses tersebut, warga mengadukan banyak hal. Utamanya soal Bank Tanah dan pengurusan sertifikasi yang butuh biaya besar.
Deyce, warga Tamadue, mengungkapkan kekuatirannya soal Bank Tanah yang telah mematok lahan eks PT Hasfarm Mangkudiredjo. Sementara, warga telah mengolah lahan itu untuk usaha pertanian mereka.
“Kami meminta agar Polisi tidak melakukan pemanggilan kepada warga yang mengelola lahan eks Hasfarm itu. Kami benar-benar kuatir,” sebutnya.
Adapun Krisman Kepala Daerah Tamadue, Lore Timur meminta agar pengajuan sertifikasi tanah warga dapat didukung oleh Kantor Pertanahan Poso. Ia menyatakan bahwa jangan hanya lahan Bank Tanah yang diperjelas alas hukumnya, tapi juga milik warga.
“Dan kami meminta jangan lagi sampai warga dipungut hingga enam belas juta rupiah per sertifikat;” ungkapnya.
Pada saat sama, Reynaldo Tandamusu, Kades Watumaeta juga berharap agar Bank Tanah dapat memprioritaskan pemberian lahan bagi warga setempat. Apalagi yang sudah mengelola lahan-lahan tersebut.
Menyahuti aduan warga tersebut, Longki Djanggola menjelaskan bahwa Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan tugas khusus mengelola tanah, khususnya dalam penyediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
“Bank Tanah dikelola oleh tiga kementerian sebagai Komite Bank Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR,” jelasnya.
Olehnya, terang Longki, aparat hukum dalam hal ini Kepolisian dilibatkan pula dalam pengawasannya.
“Bagi masyarakat yang ingin juga mendapatkan hak pengelolaan lahan, itu bisa melalui koordinasi kepala desa bermohon melalui mekanisme reformasi agraria yang sudah diatur dan ini difasilitasi oleh Badan Bank Tanah dan Gugus Tugas Reforma Agraria,” jelas mantan Gubernur Sulteng dua periode ini.
Longki juga bersepakat bahwa warga setempat diprioritaskan mendapatkan HPL, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diketuai oleh Bupati/Wali Kota setempat. Masyarakat yang berhak akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun, dan jika dimanfaatkan dengan baik, dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Reses di Balai Pertemuan Desa Watutau juga dihadiri juga oleh Camat Lore Piore, Evon Lowo dan Kades Watutau Kusnan Sahroni serta tokoh adat Pekurehua Imanuel Pele. (afd/*)