Palu

Polisi Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, TNI-Polri Gelar Razia Bersama

×

Polisi Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, TNI-Polri Gelar Razia Bersama

Share this article
Gabungan petugass dari Polri-TNI memeriksa identitas pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Palu, Sabtu (30/10/2021) malam. (Foto: Humas Polres Palu)

PALU, beritapalu | Jajaran Propam Polres Palu bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD menggelar operasi penegakan disiplin bersama dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palu, Sabtu (30/10/2021) malam.

Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno melalui Kasi Propam IPDA Umar Lahabe mengatakan, razia itu untuk memastikan tidak adanya anggota yang mendatangi tempat hiburan malam. Kegiatan itu juga tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri pasca-adanya kejadian penembakan Bripka CS yang menewaskan anggota TNI di Jakarta.

“Polri Larang Polisi ke tempat hiburan, masyarakat yang lihat diminta lapor. Kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan pimpinan Polri, bahwa sinergitas TNI-Polri harus lebih harmonis lagi dalam setiap kegiatan,” kata Ipda Umar.

Operasi bersama yang melibatkan sekitar 20 anggota tim gabungan ini menyasar sejumlah tempat hiburan seperti N Club , Fortune , Karaoke Desi , Resto & KTV 89 , Swiss bell Hotel di wilayah kota Palu.  Seluruh pengunjung dan para pekerja tempat hiburan diperiksa identitasnya satu per satu.

Tercatat lebih dari 10 tempat karaoke yang diperiksa petugas gabungan. Petugas juga mengingatkan para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Petugas tidak menemukan adanya anggota TNI-Polri yang berada di tempat hiburan malam.

Kasi Propam Polres Palu Ipda Umar memastikan akan menindak tegas anggota yang datang ke tempat hiburan.

“Perintah atasan jelas, tidak boleh ada anggota TNI-Polri yang berada di tempat hiburan. Apabila ditemukan, khususnya anggota Polri, maka akan kita tindak tegas,” tegas Umar

Umar juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan mematuhi protokol kesehatan dan juga peraturan tentang pembatasan jam malam.

“Kepada pengunjung kita edukasi juga tentang pencegahan COVID-19, sementara pengelola hiburan malam kita ingatkan untuk mentaati prokes dan aturan pembatasan jam malam yang berlaku, yakni sampai pukul 22.00 Wita,” ujarnya. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 31 October, 2021
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).