Hukum-KriminalPalu

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Poboya Ditangkap

×

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Poboya Ditangkap

Share this article

PALU, beritapalu | Dua orang terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, telah berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Palu, Senin (28/4/2025).

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengungkapkan, penyelidikan kasus ini terus berjalan, dengan pengamanan diperketat di sekitar lokasi kejadian yang merupakan area pengolahan hasil tambang masyarakat.

“Langkah ini diambil guna menghindari potensi aksi balasan atau kejadian serupa,” kata Kapolresta Deny.

Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu malam (26/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, korban R (29), ditemukan dalam kondisi luka robek di bagian lengan kanan dan kepala kanan. Korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi, E (52) dan H (64) yang segera membawanya ke Rumah Sakit Dr. S.T. untuk perawatan medis intensif.

Menurut keterangan saksi, korban datang ke rumah dalam kondisi sempoyongan dan tubuh penuh darah, menyampaikan bahwa dirinya habis dipotong. Namun, karena korban masih dalam penanganan medis, keterangan lebih lanjut belum dapat diperoleh.

Hingga kini motif penganiayaan itu masih didalami oleh pihak Kepolisian.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, untuk tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Palu. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 28 April, 2025
Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel berdialog dengan seorang tukang parkir di Palu, Jumat (8/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Yuspi)
Palu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengintensifkan penertiban juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat, dengan ancaman tegas: jika kedapatan berulang, pelaku dapat diproses secara pidana. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, Jumat (8/5/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Makmur (tengah depan) membacakan naskah Ikrar Pemasyarakatan Bebas dari Barang Ilegal di halaman Kantor Lapas Kelas IIA, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.  Komitmen itu dilakukan dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih di Halaman Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (8/5/2026).