beritapalu.id
Monday, 8 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasPaluSulteng

Karamha Sebut Masyarakat Adat di Sulteng Hadapi Ancaman Serius

Published: 24 March, 2025
Share
SHARE

PALU, beritapalu | Di tengah dinamika pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam, keberadaan masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah menghadapi ancaman serius. Demikian Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) menilainya.

Penilaian itu disampaikan pada Konferensi Pers yang digelar Karamha melalui DInasmisatornya,  Joisman Tanduru dan Direktur Yayasan Merah Putih (YMP), Amran Tambaru di Hotel Jazz, Palu, Senin (24/3/2025).

Ia mengatakan, meski telah ada berbagai regulasi yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak komunitas adat yang belum mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum yang memadai.

“Kondisi ini mendesak untuk segera ditangani dengan kebijakan perlindungan yang lebih konkret dari pemerintah provinsi, guna mencegah semakin meluasnya pelanggaran hak dan ketimpangan yang dialami masyarakat adat,” kata Joisman.

Kerangka Hukum Nasional dan Daerah

Dalam konteks nasional, pengakuan masyarakat hukum adat menurutnya sudah dijamin melalui sejumlah undang-undang, termasuk dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.”

Begitu pula Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati sesuai perkembangan zaman dan peradaban.

Pada tingkat daerah, dalam cataannya beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah juga telah menginisiasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, seperti: Perda Kabupaten Morowali No. 13 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana; Perda Kabupaten Sigi No. 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sigi; dan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.

“Namun Perda ini hanya berlaku di kabupaten tertentu, dan belum mencakup keseluruhan masyarakat adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, keberadaan masyarakat adat yang wilayah adatnya lintas administrasi kabupaten/kota memperkuat urgensi adanya regulasi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Data dan Realitas

Hingga tahun 2023, terdapat 89 komunitas masyarakat adat yang tersebar di Sulawesi Tengah yang tercatat sementara oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA ). Dari jumlah tersebut, 96% komunitas masyarakat adat belum memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam bentuk Perda, Peraturan Bupati, ataupun Keputusan Bupati.

“Ini menunjukkan bahwa mayoritas komunitas adat di Sulawesi Tengah masih berada dalam situasi yang rentan, tanpa payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak tradisional mereka, terutama terkait hak atas tanah dan sumber daya alam,” imbunnya.

Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, masyarakat adat tidak hanya kehilangan hak-hak atas tanah adat mereka, tetapi juga menghadapi risiko kriminalisasi dan penggusuran. Beberapa kasus menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhurnya, serta eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar yang bekerja sama dengan pemerintah tanpa mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Masalah Utama

Karamha mengidentifikasi sejumlah amsalah utama yang dihadapi masyarakat adat antara lain: Belum Meratanya Pemahaman dan Keberpihakan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tidak semua kabupaten/kota di Sulawesi Tengah memiliki pemahaman yang sama terhadap pentingnya pengakuan masyarakat hukum adat. Beberapa daerah masih kurang berpihak pada masyarakat adat dalam hal penyusunan kebijakan yang mendukung hak-hak adat, sehingga terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di berbagai wilayah.

Selain itu, masyarakat adat di Sulawesi Tengah, seperti Tau Taa Wana dan Topo Unde di Wilayah Adat Nggolo yang melintasi batas administratif beberapa kabupaten/kota. Ketidaksesuaian ini menimbulkan hambatan dalam upaya perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, karena regulasi di satu kabupaten tidak dapat mengakomodasi kebutuhan hukum komunitas adat di wilayah yang berbeda.

Juga soal Kepastian Hak Atas Tanah dan Kekayaan Alam. Pengakuan terhadap tanah adat dan kekayaan alam, termasuk hutan adat, belum mendapatkan kepastian hukum yang memadai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sudah mengakui bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, namun implementasi di daerah sering kali terganjal oleh regulasi yang tumpang tindih dan kurangnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat.

Atas realitas tersebut, Karamha menyatakan sikap bahwa Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA)  yang telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025, segera diprioritaskan pembahasannya oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Karamha juga meminta agar proses pembahasan Raperda PPMHA tersebut baik ditingkat Panitia Khusus atau Paripurna, sejatinya melibatkan para penyandang hak (Rightholder’s) dan para pihak yang bekepentingan (Stakeholder’s) dengan prinsip keterbukaan dan partispasi yang bermakna. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:hukum adatkaramhamasyarakat adatregulasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Earth Hour di Palu: Aksi Simbolis dan Seruan Zero Food Waste
Next Article Polri dan Tokoh Agama Sepakat Jaga Kedamaian Jelang PSU di Parigi Moutong

Berita Terbaru

Penyerahan bantuan PT Vale Indonesia "ESDM SIaga" bagi korban bencana di Sumatera. (©Vale Indonesia)
Nasional

PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatra

8 December, 2025
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Dinaldy (kiri) saat diterima Gubernur SUlteng, Anwar Hafid di ruang kerjanya. (©Humas Kanwil Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Sulteng Capai 100 Persen Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

8 December, 2025
Tim NOD saat memamerkan teknologi kapsul Indonesia di Swiss Coffee Festival 2025. (©JumpSTart Indonesia)
Bisnis

Minuman Herbal Nusantara Curi Perhatian di Swiss Coffee Festival 2025

8 December, 2025
Ilustrasi
Uncategorized

Dinilai Tidak Transparan, AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025

7 December, 2025
Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Operasi pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Morowali, Minggu (7/12/2025). (©Basarnas Palu)
Morowali

Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Morowali

beritapalu
Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

beritapalu
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

beritapalu
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti (tengah) bersama Direktur Festival Tetaer Indonesia Pradetyo Novitri (kiri) dan Sutradara Lentera Silolangi Annisa Saskia Putri (kanan) memukul gimba menandai pembukaan Festival teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Sekot Palu Buka Festival Teater Indonesia, Ajang Pertemuan Seniman Nasional

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?