Hukum-Kriminal

Ditreskrimum Polda Sulteng SerahkanTiga Pelaku Curas ke Kejaksaan

×

Ditreskrimum Polda Sulteng SerahkanTiga Pelaku Curas ke Kejaksaan

Share this article
Tiga pelaku suras saat akan diserahkan ke Kejaksanaan di Mapolda Sulteng, Selasa (7/1/2025). (Foto: Humas Polda Sutleng)
Tiga pelaku suras saat akan diserahkan ke Kejaksanaan di Mapolda Sulteng, Selasa (7/1/2025). (Foto: Humas Polda Sutleng)

PALU, beritapalu | Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dalam Kota Palu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21).

Tiga pelaku tersebut, dua di antaranya terlibat kasus penjambretan di Jalan Lingkar Untad Tondo Palu 9 Nopember 2024 pukul 21.15 Wita dan satu pelaku kasus curas di siang bolong yang menjarah toko (Counter) Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta Palu, 14 Nopember 2024 pukul 12.00 Wita

Penjambretan di Jalan Lingkar Untad Palu saat itu berhasil merampas 1 (satu) unit ponsel milik mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya. Sedangkan kasus curas di Counter Pink Cell Jalan Soekarno Hatta, pelaku pura-pura sebagai pembeli ponsel kemudian mengancam dengan sebilah pisau dan berhasil menggasak 15 (lima belas) unit ponsel berbagai merk.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, Senin (6/1/2025) kemarin.

“Ada tiga Tersangka curas yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (7/1/2025).

Sugeng menyebut, dua tersangka curas jalan lingkar Untad yang diserahkan kepada pihak kejaksaan inisial AS (25) warga Sindue Tombosabora Donggala dan S (27) Warga Talise Valangguni Kec. Mantikolore, Palu, berikut barang bukti 1 unit ponsel. Sementara satu tersangka curas Counter Pink Cell inisial MWB (39) alamat Kayumalue Pajeko, Palu Utara berikut barang bukti 15 unit ponsel, 1 unit honda beat, 1 bilah pisau dan 1 lembar jaket hitam.

“Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 365 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasubbid penmas. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 7 January, 2025
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.