beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-KriminalPolitikPoso

DKPP RI Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU Sulteng

Last updated: 4 November, 2024 1:20 pm
beritapalu
Share
Tangkapan layar sidang etik DKPP RI atas dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10/2024). (Foto: Tangkapan layar DKPP RI)
Tangkapan layar sidang etik DKPP RI atas dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10/2024). (Foto: Tangkapan layar DKPP RI)
SHARE

PALU, beritapalu | Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

“Kami ingin menambahkan petitum permohonan untuk nomor tiga,” kata Kuasa hukum teradu Rofiqoh dihadapan majelis pemeriksa yang  dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa (29/10/2024).

Kuasa hukum pengadu pun menambahkan petitum nomor 3, yang sebelumnya berbunyi, memberikan sanksi berat kepada para Teradu 1 hingga VI atau pemberhentian tetap terhadap para teradu I hingga VI.

BACA JUGA:  KPU Sulteng Ingatkan Perlunya Profesionalitas pada Mitigasi Sengketa

Dalam sidang etik yang berlangsung selama delapan jam itu, Christian Oruwo tidak hadir langsung di Kantor Bawaslu Sulteng, tetapi mengikuti melalui aplikasi zoom dari Bali.

Kuasa hukum pengadu menyatakan salah satu tolak ukur dalam setiap penyelenggaraan Pemilu adalah kepastian hukum. Sehingga ada keadilan dari segi demokrasi.

“Kami memohon yang mulia majelis etik, tolong untuk melihat hak konstitusi pengadu,” ujarnya.

Kuasa hukum mengaku, dari awal pembukaan sidang hingga sidang hampir berakhir, yang mereka dapatkan adalah keragu-raguan dari penyelenggara, yakni teradu I sampai IV.

“Tidak ada tindakan untuk mengungkap atau memberikan penjelasan resmi kepada pengadu dan majelis,” katanya menegaskan.

Sementara itu, principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed berpesan kepada para teradu, agar kasus yang menimpa dirinya jangan sampai terulang lagi. Dia merasa sedih dan malu, hingga menyebabkan psikologi keluarga tergangu. Menurut dia, KPU bekerja tidak profesional dalam penyelenggaran Pemilu.

BACA JUGA:  TIdak Kuorum, Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Batal

“Saya tidak berharap jabatan, tapi harga diri saya dimana, sudah ditetapkan tetapi dibatalkan lagi. Saya sudah diam, walupun saya tahu, saya sudah dipermalukan,” katanya menegaskan.

Dalam pokok aduan, kuasa hukum pengadu mengatakan Teradu VI yang memberi respon dan jawaban pribadi kepada para Teradu 1 sampai VI  terkait nama calon terpilih atas nama pengadu, merupakan sikap yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang telah memberi jawaban tidak berdasarkan atas keputusan kolektif kolegial.

Adapun ketentuan Pasal 85 huruf f berbunyi, dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial.

BACA JUGA:  Listrik Padam, Warga Poso Tetap Antusias Hadiri Kampanye Abdul Karim Aljufri

Selain itu, berdasarkan fakta tersebut Teradu VI justru memberi penjelasan dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan menyimpulkan sendiri norma dari pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, sikap Teradu VI sebagai divisi teknis KPU Sulteng dan koordinator wilayah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, yang tidak merespon surat dari Teradu 1 sampai Teradu V, dengan tidak  mengusulkan Rapat Pleno ditingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi berkaitan dengan Surat Teradu 1 sampai Teradu 5 adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 85 huruf F Juncto Pasal 2 ayat (2) huruf H, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (afd/*)

TAGGED:bawasludkppkpu posokpu sultengpenyelenggara pemilusidang etik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article DKPP RI melaksanakan dugaan pelanggaran kode etik KPU Poso di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10/2024). (Foto: ist) Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik Soal Pileg 2024
Next Article Sekkot Palu, Irmayanti (kedua kiri) berasma Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulteng, Putri Irnawati pada pembukaan MomVest di Palu, Selasa (29/10/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Sekkot Palu Dorong Perempuan Manfaatkan Jasa Keuangan

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Seorang anak membisikkan sesuatu kepada Pangdam XXIII/Palaka Wira setibanya di Markas Yonif 714/Sintuwu Maroso, Poso, Selasa (23/9/2025). (©Pendam 23/PW)
Militer

Pangdam XXIII/Palaka Wira Kunjungi Markas Yonif 714/Sintuwu Maroso

beritapalu
FGD Pemilu dan pemilihan 2024 yang digelar KPU Sulteng di Palu, Senin (22/9/2025). (©KPU Sulteng)
Palu

KPU Sulteng Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu dan Pemilihan

beritapalu
Tim Bareskrim Polri di SPPG MBG di Salakan bangkep, Rabu (24/9/2025). (©BGN)
Banggai Kepualuan

Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bangkep

beritapalu
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain (tengah) menuangkan sabu ke dalam belneder pada pemusnahan di mapolres Morowali, Senin (22/9/2025). (©Humas Polres Morowali)
Hukum-Kriminal

Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp3,6 M

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?