PALU, Beritapalu.id | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum di Kantor DPRD Sulteng, Palu.
Kegiatan uji publik Ranperda inisiatif Komisi I tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., C.E.S. Acara ini dihadiri oleh jajaran anggota Komisi I, Bapemperda, Tenaga Ahli, tim penyusun naskah akademik, instansi teknis terkait, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.
Uji publik ini menghadirkan tiga narasumber utama untuk memaparkan materi, yaitu Reni Etikawati, S.H., M.H. dari Tim Penyusun; Sopian, A.Md.I.P., S.H., M.H. selaku Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng; serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Imran, S.H., M.H.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda Bantuan Hukum ini merupakan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pemberian bantuan hukum menjadi wujud nyata negara dalam menjamin kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan akses terhadap keadilan (access to justice).
“Penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah bentuk perlindungan hak asasi warga negara, khususnya bagi masyarakat kurang mampu agar mendapatkan keadilan yang setara,” ujar Bartholomeus.
Selain menyasar masyarakat miskin, Ranperda ini juga mengatur skema bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulteng. Perlindungan hukum tersebut ditujukan khusus bagi ASN yang menghadapi risiko hukum dalam menjalankan tugas kedinasan.
Bartholomeus menambahkan, tanpa pendampingan hukum yang memadai, ASN rentan mengalami kriminalisasi kebijakan. Hal ini berpotensi menimbulkan keraguan bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis.
“Bantuan hukum bagi ASN bukan sekadar tameng dari ancaman hukum, melainkan instrumen untuk menjaga integritas birokrasi, menjamin kelancaran pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi ASN saat bertugas,” pungkasnya.
Sementara itu, Sopian, A.Md.I.P., S.H., M.H. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng menyarankan agar ranperda yang akan dihasilkan kedepan juga mengakomodir juga salah satu program dari Menteri Hukum. Program yang dimaksud adalah penguatan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang yang tersebar di seluruh desa di Sulteng.
“Posbankum ini menyediakan layanan informasi, konsultasi, pendampingan hukum, hingga penyelesaian sengketa berbasis mediasi dan konsiliasi di desa .” Kata Sopian.
Melalui uji publik ini, DPRD Sulteng berharap mendapat masukan komprehensif dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.











