beritapalu.id
Saturday, 7 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BanggaiHukum-Kriminal

Ditjenpas Sulteng Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Published: 14 February, 2026
Share
Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulteng, M. Nur Amin menyampaikan materi tentang KUHAP Nasional pada sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional di Lapas Luwuk, Kamis (12/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulteng, M. Nur Amin menyampaikan materi tentang KUHAP Nasional pada sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP Nasional di Lapas Luwuk, Kamis (12/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
SHARE

BANGGAI, beritapalu.ID |  Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menyelenggarakan pembahasan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional di Aula Lapas Kelas IIB Luwuk, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi lintas aparat penegak hukum dalam memperkuat penerapan pidana alternatif serta optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulteng, M. Nur Amin, menyampaikan bahwa hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai transformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

“Regulasi baru ini membuka ruang penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan serta reintegrasi sosial,” ungkap Amin.

BACA JUGA:  TNI-Polri dan Satgas PKH Segel Tambang Ilegal di Morowali

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi instrumen penting dalam menekan angka residivisme sekaligus mengatasi persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Peran Bapas bersama aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Pengadilan, menjadi kunci dalam memastikan pidana alternatif berjalan efektif.

Amin menambahkan, pasca disahkannya KUHP dan KUHAP nasional, fungsi Bapas mengalami perluasan yang secara normatif diatur dalam Pasal 85 ayat (8) KUHP Nasional serta Pasal 350 KUHAP baru.

“Penguatan tersebut juga ditegaskan melalui Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-145.OT.02.02 Tahun 2025 yang menjelaskan pedoman pembimbingan kemasyarakatan bagi klien pidana kerja sosial, termasuk penentuan tempat pelaksanaan kerja sosial,” ujarnya.

Narasumber kegiatan ini antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, dan Kepala Bapas Luwuk, La Ode Muhammad Masrul.

BACA JUGA:  Perahu Bocor, Tim SAR Evakuasi Tiga Nelayan

Anak Agung menekankan posisi strategis Kejaksaan dalam memastikan eksekusi pidana alternatif berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan restoratif.

“Kejaksaan memiliki tanggung jawab memastikan putusan pidana alternatif tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberi manfaat sosial serta mendorong perubahan perilaku pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, La Ode Muhammad Masrul menjelaskan tahapan pelaksanaan tugas Bapas dalam kerangka KUHP dan KUHAP baru, mulai dari penelitian kemasyarakatan, pendampingan, hingga pengawasan pelaksanaan pidana alternatif di masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya inovasi layanan Bapas melalui Griya Abhipraya, termasuk program pelatihan kemandirian seperti produksi abon ayam dan sambal roa bagi klien pemasyarakatan.

“Kami juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial yang produktif dan berkelanjutan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tim SAR Cari Kakek 90 Tahun yang Hilang di Perkebunan Pagimana

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Kepolisian Resort Banggai, akademisi Universitas Tompotika dan Universitas Muhammadiyah Luwuk, Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum Luwuk, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:ditjenpas sultengkuhap nasionalkuhplapas luwuk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Bupati Morut Denis J Hehi (kanan) bersama Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan menunjukkan naskah PKS penguatan layanan pemasyarakatan di Morut, Jumat (13/2/2026). (©Hum,as Ditjenpas Sulteng) Kanwil Ditjenpas Sulteng Teken PKS Dengan Pemda Morut
Next Article Kaknwil Ditjenoas Sulteng Bagus Kurniawan (tengah) meneken prasasti pada peresmian Pura Maitri Santhi di Lapas Luwuk, Rabu (11/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng) Kakanwil Ditjenpas Sulteng Resmikan Pura Maitri Santhi di Lapas Luwuk

Berita Terbaru

Sekot Palu Irmayanti menyerahkan bingkisan pad aImam Masjid Iradutullah pada Safari Ramadhan, Sabtu (7/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Safari Ramadhan Pemkot Palu Sasar Masjid Iradatullah Tondo

7 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Menko Ekonomi Airlangga Hertarto bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pad apeluncuran roadmap pengembanga kegiatan usaha dan Bullio di jakarta, Jumat (6/3/2026). (©OJK)
Bisnis

OJK Luncurkan Peta Jalan Ekosistem Bulion, Dorong Hilirisasi Emas Nasional

7 March, 2026
Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Deny GUnawan bersama sejumlah anak panti asuhan ada buka puasa bersama di Palu, Jumat (6/3/2026). (©Penrem 132/Tdl)
Militer

Korem 132/Tadulako Gelar Bukber, Santuni Veteran dan Anak Panti Asuhan

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Berita Populer

Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (kedua kanan) bersama sejumlah pejabat Sulteng memasukkan uang palsu ke mesin pencacah pada pemusnahan uang rupiah tidak asli di Ruang Kasiromu, BI Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

BI Sulteng Musnahkan Uang Palsu, Mayoritas Pecahan Rp100 Ribu

5 March, 2026
Perempuan LBB (59) berama barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Palu, Rabu (4/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Perempuan 59 Tahun Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu

5 March, 2026
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

5 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi pada kunjungan Komisi III DPR di Palu, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng Ungkap Kekurangan Personel dan Polsek ke Komisi III DPR RI

6 March, 2026
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (kiri) tiba di Bandara Mutiara SIs ALjufri disambut Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi (tengah), Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Komisi III DPR Kunjungi Polda Sulteng, Fokus Pengawasan Penegakan Hukum

5 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Penutupan pesantren kilat LPKA Palu, JUmat (6/3/2026). (©Humas Ditjenpas Sutleng)
Palu

Anak Dibekali, Pesantren Kilat Ramadan di LPKA Palu Ditutup

beritapalu
Pjs Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono menunjukkan naskah PKS usai diteken di Jakarta, Selasa (3/3/2026). (©OJK)
Bisnis

OJK dan Bareskrim Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

beritapalu
S, tersangka dugaan persetubuhan anak di Desa Bulubete, Dolo Selatan, Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Dolo Selatan

beritapalu
Koalisi pendukung pembebasan Christian Toibo usai putusan bebas di PN Poso, Rabu (4/3/2026). (©SPP)
Hukum-Kriminal

Hakim PN Poso Bebaskan Christian Toibo Tanpa Pemidanaan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?