beritapalu.id
Tuesday, 16 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalTojo Unauna

Sengketa Tanah 40 Tahun di Wakai Selesai Damai dengan Mediasi Posbankum

Published: 15 November, 2025
Share
Para pihak bersengketa meneken kesepkatan damai melalui mediasi Posbankum di Desa Wakai, Tojo Unauna, Selasa (11/11/2025). (©Kanwil Kemenkum Sulteng)
Para pihak bersengketa meneken kesepkatan damai melalui mediasi Posbankum di Desa Wakai, Tojo Unauna, Selasa (11/11/2025). (©Kanwil Kemenkum Sulteng)
SHARE

TOJO UNAUNA, beritapalu.ID |  Sengketa tanah yang membelenggu dua keluarga di Desa Wakai selama lebih dari 40 tahun berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Wakai, Selasa (11/11/2025).

Penyelesaian ini melibatkan Posbankum Desa Wakai yang bekerja sama dengan pemerintah desa dan para paralegal yang dibina Kanwil Kemenkum Sulteng.

Sengketa bermula saat YS, perwakilan ahli waris keluarga A melaporkan kasus ini ke pemerintah desa. Laporan sebelumnya pernah ditangani aparat kepolisian namun dikembalikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Pemerintah desa dibantu paralegal desa Ridwan S. Matoro, Mukrin, Saparang, dan Moh. Akbar melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mendatangi kediaman AK, ahli waris keluarga K.

Hasil penelusuran menemukan fakta bahwa keluarga K telah menempati tanah tersebut sejak sekitar 1984. Sengketa muncul akibat adanya sertifikat prona tahun 1985 atas nama keluarga A yang diduga muncul dari penjualan tanah oleh mantan kepala desa almarhum ML kepada almarhum A, meski tanah tersebut sudah ditempati keluarga K.

Pada 1990-an, masalah ini pernah diselesaikan secara adat dengan kesepakatan kompensasi Rp150.000, diperkuat surat keterangan kepala desa tahun 1990 dan keterangan pegawai pertanahan tahun 2009. Namun bukti itu berbenturan dengan sertifikat prona milik keluarga A.

Pada Senin (10/11/2025), kedua pihak diundang untuk mediasi resmi. Pemerintah desa sepakat mengutamakan pendekatan kekeluargaan.

Keluarga A meminta kompensasi Rp20 juta, sedangkan keluarga K hanya mampu menyediakan Rp10 juta. Karena tidak ada kesepakatan, mediasi ditunda.

Malam harinya, pemerintah desa dan paralegal melakukan pendekatan persuasif ke rumah keluarga A. Upaya dialog interpersonal dan pendekatan empatik akhirnya melunakkan ketegangan. Keluarga A sepakat menerima Rp10 juta.

Pada mediasi lanjutan 11 November, kedua pihak menandatangani keputusan damai dengan ketentuan keluarga K membayar kompensasi Rp10 juta, kelengkapan dokumen diserahkan untuk ditata ulang, dan sertifikat prona 1985 resmi diserahkan oleh keluarga A kepada keluarga K.

Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy yang menerima laporan penyelesaian tersebut pada Sabtu (15/11/2025) menyampaikan apresiasi mendalam.

“Inilah bukti bahwa layanan hukum yang dekat dan berpihak pada masyarakat benar-benar bekerja. Posbankum Desa adalah instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang cepat, hemat, dan damai. Kami sangat mengapresiasi dedikasi Kepala Desa Wakai dan para paralegal yang berhasil menyelesaikan konflik puluhan tahun tanpa perpecahan,” ujarnya.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas pembinaan paralegal dan memperkuat Posbankum sebagai layanan nonlitigasi yang paling efektif di akar rumput.

“Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap desa di Sulawesi Tengah dapat mengakses layanan hukum berkualitas. Penyelesaian di Wakai ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan kearifan lokal mampu menciptakan keadilan yang sejati,” katanya.

Penyelesaian ini menjadi model penyelesaian sengketa di tingkat desa yang memadukan kearifan lokal, pendampingan hukum, serta mediasi berbasis kekeluargaan.

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:kanwil kemenkum sultengmediasiparalegalposbankum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sejumlah wirausaha muda menunjukkan atribut bantuan modal usaha usai menerima bantuan permodalan dalam program inkubasi bisnis di Media Center, Untad, Jumat (14/11/2025). (©nmzIMAGES/Basri Marzuki) 150 WIrausaha Muda di Palu dapat Bantuan Modal Usaha
Next Article Perempuan ED (kiri) diinterogasi di ruang pemeriksaan LP Parigi, Sabtu (15/11/2025). (©Huams Kanwil Ditjenpas Sulteng) Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Pembalut

Berita Terbaru

Wakil wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin (keempat kiri) berpose bersama apra enerima penghargaan dari Bappenas di Jakarta, Senin (15/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Nasional

Pemkot Palu Terbaik III Nasional Kinerja Pembangunan Daerah 2025

16 December, 2025
Karteker DPW PHI Sulteng yang terpilih dalam konsolidasi dan musyawarah di Palu, Senin (15/12/2025). (©PHI Sulteng)
Palu

Tiga Aktivis Terpilih Jadi Karteker DPW Partai Hijau Indonesia Sulteng

16 December, 2025
Wagub Sulteng Reny A Lamdjido menyapa personel BPBD pada apel siaga bencana di Palu, Senin (15/12/2025). (©Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Palu

Sulteng Masuk Peringkat 15 Risiko Bencana Tinggi

15 December, 2025
Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar memeriksa pasukan pada upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 di Lapangan Ahmad Kirang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (15/12/2025). (©Pendam23)
Militer

Pangdam XXIII/Palaka Wira Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD ke-80 di Mamuju

15 December, 2025
Pembukaan sosialisasi Datat Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Palu, Senin (15/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan Sensus Ekonomi 2026 Disosialisasikan

15 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Triwinartono. (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Polda Sulteng Bantah Dugaan Bekingi PETI di Parigi Moutong

beritapalu
Wali Kota Palu dan Kepala Kejaksaan menunjukkan naskah Mou tentang pidana kerja sosial. (©Porkopim Setda Kota Palu/Jufri)
Hukum-Kriminal

Pemkot Palu dan Kejari Palu Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

beritapalu
Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait Remisi Natal 2025. (@Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan 244 Narapidana Terima Remisi Natal 2025

beritapalu
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Dinaldy (kiri) saat diterima Gubernur SUlteng, Anwar Hafid di ruang kerjanya. (©Humas Kanwil Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Sulteng Capai 100 Persen Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?