beritapalu.id
Tuesday, 18 Nov 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisPalu

PHRI Sulteng Nilai Larangan Bukber Pejabat dan ASN Diskriminatif

Published: 27 March, 2023
Share
Ilustrasi karyawan menata loby hotel untuk suatu kegiatan. (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE
Ketua PHRI Sulteng, Fery Taula (Foto: dok. pribadi)

PALU, beritapalu | Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tengah, Fery Taula menilai, pelarangan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan buka Bersama (bukber) kepada pejabat negara dan aparat sipil negara (ASN) merugikan sector usaha perhotelan dan restoran.

Fery mengatakan, secara umum, tingkat tingkat hunian dan reservasi kegiatan bukber merosot tajam akibat larangan ini.

“Harus diperhitungkan juga bahwa kegiatan hotel dan restoran memiliki multiplier effect yang luas. Banyak UMKM yang merupakan vendor hotel dan restoran yang juga akan mengalami penurunan omset,” sebut Fery di Palu, Senin (27/3/2023).

Kata owner Kampung Nelayan Hotel & Resto ini, dalam perspektif sectoral, larangan bukber ini juga sangat diskriminatif sebab kerumunan bukan hanya terjadi dlm kegiatan bukber di hotel dan  restoran.

“Kerumunan terjadi juga di sektor pusat perbelanjaan, berbagai moda transportasi, pasar tradisional dan lain-lain,” tandas Fery.

Bahkan selama masa pandemi COVID-19 lanjutnya, hotel dan restoran merupakan sektor usaha yang paling taat aturan protokol kesehatan.

Ia menuturkan, sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) oleh Kemenparekfraf di tahun 2021 adalah bukti nyata dunia hotel dan restoran begitu gigih dalam penerapan kepatuhan protokol kesehatan.

“Jadi jika alasan mendasar larangan bukber di hotel dan restoran adalah terkait transisi pandemi menuju endemic, tentu kontradiktif dengan kondisi di lapangan,” sebutnya.

Oleh karena itu menurutnya, kondisi yang paling rasional adalah penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan bukber oleh semua kalangan.

“Atas nama usaha hotel dan restoran, kami dr BPD PHRI Sulawesi Tengah memohon kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali surat edaran pemerintah terkait pelarangan bukber Pejabat Negara & ASN,” tutupnya. (afd/*)

 

Editor: beritapalu

TAGGED:asnfery taulalarangan bukberpejabatperhotelanphrirestauran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE Dilanjutkan di Sulawesi Tengah
Next Article Satu dari Dua Anak Terseret Arus Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Perupa Wiyoso Yoganingrat alias Iwin berdiri di dekat karya lukisnya pada pameran tunggal di Ondewe Cafe, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/11/2025) malam. ©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

“Menghukum Waktu”, Jejak Iwin yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

17 November, 2025
Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Tempo/Amston Probel
Hukum-Kriminal

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

17 November, 2025
Petugas menata barang bukti uang hasil pencurian di depan pelaku di Mapolsek Tawaeli, Palu, Senin (17/11/2025). (©HUmas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Pencurian di Agen BRILink Palu Berakhir di Rumah Mertua

17 November, 2025
Waket DPRD Sulteng, Aristan pada diskusi naskah akademik urgensi raperda tata kelola pertambangan batuan di Palu, Senin (17/11/2025). (©KOMIU)
Bisnis

DPRD Sulteng Dorong Lahirnya Raperda Tata Kelola Pertambangan Batuan

17 November, 2025
Petugas memasangkan sabuk kepada sopir pada Ops Zebra Tinombala 2025 di palu, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Uncategorized

Satgas Gakkum Gunakan ELTE Mobile di Operasi Zebra Tinombala

17 November, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memasangkan pita menandai dimulainya Operasi Zebra Tinombala 2025 di Mapolda Sulteng, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Operasi Zebra Tinombala 2025 Dimulakan, Libatkan 728 Personel

beritapalu
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam pada sosialisasi pemasangan meteran listrik kepada masyarakat Dusun Tapuondau, Malindungi, dan Lamoare, di Sorowako, Sabtu (15/11/2025). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Dukung Pemasangan Meteran Listrik di Tiga Dusun Sorowako

beritapalu
Ketua Yayasan Karuna Dipa Wijaya Chandra menyerahkan miniatur vihara Karuna Dipa kepada Wagub Sulteng Reny A Lamadjido pada peresmian vihara tersebut, Minggu (16/11/2025). (©Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Palu

Vihara Karuna Dipa Palu Diresmikan Setelah 30 Tahun Pembangunan

beritapalu
Sejumlah jurnalis membawa pamplet saat menggelar aksi mimbar beas di depan Kantor Pengadilan Tinggi SUlteng, Minggu (16/11/2025). (©KKJ Sulteng)
Hukum-Kriminal

KKJ Sulteng Aksi Mimbar Bebas, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?