beritapalu.id
Monday, 17 Nov 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-KriminalPalu

Minyak Goreng yang Ditimbun Disalurkan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Published: 4 March, 2022
Share
Petugas menunjukkan minyak goreng kemasan yang ditimbun di sebuah gudang di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3/2022). Satgas Pangan Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 53 ton minyak goreng kemasan di dua gudang milik sebuah perusahaan distribusi dan menyegelnya untuk diproses secara hukum. (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE
Petugas menunjukkan minyak goreng kemasan yang ditimbun di sebuah gudang di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3/2022). Satgas Pangan Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 53 ton minyak goreng kemasan di dua gudang milik sebuah perusahaan distribusi dan menyegelnya untuk diproses secara hukum. (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu | Minyak goreng yang ditemukan Satgas Pangan Sulteng diduga sedang ditimbun di dua gudang milik sebuah perusahaan distribusi di Tatanga, Palu akhirnya didistribusikan kepada sejumlah pengecer.

Meski demikian, pendistribusian barang yang belakangan ini sulit diperoleh dan mahal tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun didistribusikan ke para pengecer, namun proses hukum tetap berjalan,” tandas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di sela-sela peninjauan oleh Satgas Pangan Sulteng di salah satu dari dua gudang dugaan penimbunan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Palu, Jumat (4/3/2022).

Menurut Didik, pendistribusian minyak goreng yang ditemukan ditimbun itu tetap diawasi oleh Satgas Pangan Sulteng.

“Tidak semuanya didistribusikan, sebagian di antaranya akan digunakan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala Satgas Pangan Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona yang juga Direktur Direskmsus Polda Sulteng didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng Richard A. Djanggola mengaku sudah memerintahkan agar minyak goreng tersebut didistribusikan ke para pengecer karena sangat dibutuhkan oleh warga.

Diberitakan sebelumnya,  Satgas Pangan Sulteng menyegel dua gudang milik sebuah perusahaan distribusi berinisial CV AJ karena terindikasi menimbun sekitar 53 ton minyak goreng di dua gudang yang dimilikinya, Rabu (2/3/2022).

Kedua gudang tersebut terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tavanjuka dan satunya lagi di Komplek Ruko Bundara Palupi Permai, Tatanga, Palu.

Jumlah minyak goreng bermerek Viola yang ditimbun di Gudang Jalan I Gusti Ngurah Rai sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sedangkan di komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, sehingga totalnya sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter atau setara dengan sekitar 53 ton. (afd)

Berita terkait:  Gara-gara Timbun Minyak Goreng 53 Ton, Dua Gudang CV AJ Disegel

Editor: beritapalu

TAGGED:distributorgudangminyak gorengpanganpenimbunanpolda sultengpolisisatgas panganviola
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Satgas Madago Raya Temukan Jenazah Warga yang Dikabarkan Hilang
Next Article Upgrade Kartu 4G Telkomsel Bisa Dilakukan dengan Layanan GraPARI Online

Berita Terbaru

Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Tempo/Amston Probel
Hukum-Kriminal

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

17 November, 2025
Petugas menata barang bukti uang hasil pencurian di depan pelaku di Mapolsek Tawaeli, Palu, Senin (17/11/2025). (©HUmas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Pencurian di Agen BRILink Palu Berakhir di Rumah Mertua

17 November, 2025
Waket DPRD Sulteng, Aristan pada diskusi naskah akademik urgensi raperda tata kelola pertambangan batuan di Palu, Senin (17/11/2025). (©KOMIU)
Bisnis

DPRD Sulteng Dorong Lahirnya Raperda Tata Kelola Pertambangan Batuan

17 November, 2025
Petugas memasangkan sabuk kepada sopir pada Ops Zebra Tinombala 2025 di palu, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Uncategorized

Satgas Gakkum Gunakan ELTE Mobile di Operasi Zebra Tinombala

17 November, 2025
Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf memasangkan pita menandai dimulainya Operasi Zebra Tinombala 2025 di Mapolda Sulteng, Senin (17/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Operasi Zebra Tinombala 2025 Dimulakan, Libatkan 728 Personel

17 November, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ketua Yayasan Karuna Dipa Wijaya Chandra menyerahkan miniatur vihara Karuna Dipa kepada Wagub Sulteng Reny A Lamadjido pada peresmian vihara tersebut, Minggu (16/11/2025). (©Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Palu

Vihara Karuna Dipa Palu Diresmikan Setelah 30 Tahun Pembangunan

beritapalu
Sejumlah jurnalis membawa pamplet saat menggelar aksi mimbar beas di depan Kantor Pengadilan Tinggi SUlteng, Minggu (16/11/2025). (©KKJ Sulteng)
Hukum-Kriminal

KKJ Sulteng Aksi Mimbar Bebas, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

beritapalu
Pertandingan perdana usai pembukaan Kejurnas ANggar 2025 di GBK Palu, Sabtu (15/11/2025). (©Dispora Sutlegn)
Nasional

Kejurnas Anggar di Palu, Seleksi Asian Fencing Championships 2026

beritapalu
Komunitas Youth Ranger pada Youth Guardian Impact di Car Free Day Palu, MInggu (16/11/2025). (©Firmansyah)
Inspirasi

Pungut Sampah, Youth Ranger Sulteng Inspirasi Generasi Muda Peduli Lingkungan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?