Hukum-Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Curat Di Tavanjuka

×

Polisi Ringkus Terduga Curat Di Tavanjuka

Share this article
J (24 tahun), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap Polisi Polsek Palu Utara beserta barang bukti yang diamankan, Rabu (13/10/2021). Foto: Humas olres Palu)

PALU, beritapalu | Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial J (24 tahun) berhasil ditangkap jajaran Polisi Sektor Palu Utara di Jalan Jati, Tavanjuka, Palu, Rabu (13/10/2021) malam.

Tak hanya menangkap pelaku yang diketahu beralamat di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit Ps3 merk Sony, dua unit Stik PS3, dan satu Hp Oppo F7.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/75/IX/2021/SPKT/SEK PALUT / POLRES PALU/POLDA SULTENG.

Setelah menerima laporan itu, tim Opsnal Polsek Palu Utara melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Kemudian anggota berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jl Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka itu setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mendapatkan dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Palu Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Palu. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 14 October, 2021
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.