Dihukum Push Up Karena Tidak Pakai Masker Berkendara
Sebarkan artikel ini
Dua orang warga dihukum push up karena tidak mengenakan masker saat berkendara di ruas jalan poros Palu-Kulawi, Kamis (9/9/2021). (Foto: HO-Humas Polres Sigi)
Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: Kamis, 9 Sep 21
Untuk update berita di beritapalu.id, ikuti saluran kami di sini:
Saluran WhatsApp