Dihukum Push Up Karena Tidak Pakai Masker Berkendara
Share
SHARE
Dua orang warga dihukum push up karena tidak mengenakan masker saat berkendara di ruas jalan poros Palu-Kulawi, Kamis (9/9/2021). (Foto: HO-Humas Polres Sigi)
Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Dapatkan Info Terbaru
Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru