Hukum-Kriminal

Barang Bukti Sabu 1,7 Kg Tangkapan Awal Juli 2021 Dimusnahkan

×

Barang Bukti Sabu 1,7 Kg Tangkapan Awal Juli 2021 Dimusnahkan

Share this article
Dari kiri ke kanan: Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Gantoro, perwakilan BPOM Palu, Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Ai Afriandi menuangkan sabu ke dalam wadah berisi air mendidih pada pemusnahan babuk narkoba di mapoldas Sulteng, Jumat (23/7/2021). (Foto: HO-Humas Polda Sulteng)

PALU, beritapalu |  Sedikitnya 1,7 kilogram barang bukti sabu jhasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng selama Juli 2021 dimusnahkan di Mapodla Sulteng, Jumat (23/7/2021).

“Barang bukti tersebut diperoleh dari tiga orang tersangka yang merupakan kelompok Tatanga Palu,” sebut Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Gantoro dalam laporannya.

Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Ai Afriandi mewakili Kapolda Sulteng menyatakan, pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu itu setidaknya menyelamatkan 14.217 orang warga Sulteng dari bahaya narkotika.

Ia berharap agar masyarakat Sulawesi Tengah terus berperan aktif untuk membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara dari kejahatan Narkotika, harapnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan menuangkannya ke dalam air yang mendidih. Air rebusan tersebut kemudian dibuang ke parit.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejari Palu, dan Kepala Balai POM Palu. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 23 July, 2021
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.