beritapalu.id
Monday, 6 Oct 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
šŸ“‚ Lainnya ā–¼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
Ā© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Amicus Curiae, Sekelumit Torehan di Persimpangan Kepentingan (2)

Last updated: 22 April, 2024 11:44 am
By beritapalu
Share
amicus curiae
amicus curiae
SHARE
Muhammad Tavip. (Foto: dok. pribadi)
Muhammad Tavip. (Foto: dok. pribadi)

SETELAH bagian pertama dari tulisan ini saya tekan tombol enternya saat kemarin, bermunculan tanggapan dan opini atasnya.

Hampir seluruh dari tanggapan maupun opini itu secara substansi bekonten “bonahe”.

Pada salah satu grup wa, dimana tulisan bagian pertama ini dimuat, sy bilang bahwa mengamati opini opini yang berkualitas, membuat janji saya yang akan membuat tulisan bagian keduanya secara gradual menjadi hampir tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi koq tetap melanjutkannya?.

Menjawab pertanyaan di atas, saya teringat ungkapan montesquieu dalam karyanya “the sipirit of laws”. Dia bilang begini, karya saya ini, sungguh tidak berarti apa-apa jika dibanding dengan karya Aristoteles, plato, maupun socrates, tapi ibarat profesi seorang tukang cat yang harus mengerjakan tugas pengecatan, adakah yang tega untuk mencegahnya?.

Nah, kembali ke soal amicus curiae dipersimpangan kepentingan.

Sebenarnya satu hal saja yang ingin sampaikan berkait dengan dua pertanyaan dalam tulisan bagian pertama, yakni bahwa AC dalam perjalanannya telah dipahami dan diperlaku-praktikkan dengan cara yang sangat ceroboh, karena ambisi dan kepentingan.

Begini, beberapa hari lalu seorang kawan nge-posting list yg menghendaki dan mengajak untuk mencantumkan nama pada list itu agar menjadi bagian (“seolah-olah”) dari tim yang menyusun AC.

BACA JUGA:  DPW Perindo Sulteng Konsolidasi Maraton Untuk Menangkan Pemilu 2024

List itu telah mencantumkan puluhan nama-nama yang memiliki gelar berjejer, lengkap disertai tanda tangan.

Bagi sayaĀ  out put dari proses penyusunan dokumen seperti ini tidak tepat disebut sebagai AC, ini hanya lebih tepat disebut sebagai petisi. Atau jika kualitas narasinya agak lebih soft, hal itu lebih sering kita kenal sebagai rekomendasi.

AC bukanlah petisi, pun bukan rekomendasi yang dihasilkan dari forum semisal seminar, munas, simposium dll.

Oleh karena AC berbeda dengan petisi, maka kehadirannya di forum peradilan tidak tepat pula dituding sebagai dokumen yang akan mengintervensi dan mendikte independensi hakim dalam memeriksa perkara.

Lanjut, demikian pula terhadap langkah ibu Megawati berselancar di papan luncur AC.

Bagi saya ini agak mengganggu (untuk tidak menyebutkan mengacaukan eksistensi dan tatanan AC) sehingga bikin bingung masyarakat.

Tegasnya, dokumen yang diserahkan Ibu Megawati seharusnya tidak tepat disebut sebagai dokumen AC, mengapa? Karena AC disusun oleh individu/kelompok yg kedudukannya bukan sebagai pihak dalam perkara yangĀ  pemeriksaannya tengah berlangsung.

Adalah mungkin benar, bahwa pihak yang bersengketa di MK adalah paslon presiden dan wakil presiden dengan KPU, bukan Ibu Megawati, sehingga tidak ada halangan bagi Ibu megawati untuk ber AC.

BACA JUGA:  Antara Mencari yang Tepat dan Menjadi yang Tepat: Memang Susah Tetapi Tidak Boleh Diabaikan

Ingat!!!, pokok aduan yang diajukan oleh paslon ke MK mengusung dan mendorong spirit hukum substantif, bahkan moral- etika.

Dengan demikian, jika konsisten dengan spirit seperti itu, maka cara pandang terhadap manuver papan luncur AC Ibu Megawati tidak cukup menggunakan argumentasi “ada atau tidak adanya larangan” untuk ber AC.

Ada satu fakta yang tidakĀ  terbantahkan bahwa salah satu paslon yang berkedudukan sebagai pihak berperkara di MK adalah paslon dari partai yang diusung oleh partai yang dipimpin oleh Ibu Megawati. Frekwensi keterhubungan ini hanya dapat dipindai oleh moral dan etik nan agung. Bukan oleh hukum.

Inilah argumentasi utama saya untuk mengatakan bahwa dokumen yg diserahkan oleh Ibu Megawati tidak tepat disebut sebagai dokumen AC.

Padahal, poin-point dalam dokumen AC itu, dintegrasikan saja ke dalam simpulan akhir dari tim hukum kubu paslon yang diusung oleh partai Ibu Megawati.

Oleh karena itu, tetkait dengan realitas sebagaimana yang digambarkan di atas, maka banyak benarnya pandangan yang dikemukakan oleh tuan Oto Hasibuan, “bahwa AC bertujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa suatu perkara, bukan dokumen untuk membantu para pihak.”

BACA JUGA:  Partai Prima Lantik Pengurus Kecamatan di Morowali

Sayang berjuta-juta sayang, tuan Oto Hasibuan menjadi sangat ceroboh dan berlebihan dengan pandangannya yang berkualitas dan bertenaga itu.

Tanpa sadar bahwa tuan Oto Hasibuan mengeneraliasi pihak yang ber AC, sehingga para akademisi yang berkhidmat menyusun AC ditudingnya tengah membantu para pihak (terkhusus terhadap pemohon/paslon presiden dan wakil presiden), lebih jauh bahkan menempatkan para akademisi itu laksana partai pengusung paslon maupun kelompok masyarakat lain yang terafiliasi dengan para paslon, tanpa dapat lagi membedakannya secara jernih.

Tuan Oto Hasibuan larut dalam kepentingannya sebagai pihak dalam perkara yang tengah berlangsung, di saat dia beropini terhadap sesuatu (AC) yang mensyaratkan seseorang harus bukan sebagai pihak atas suatu perkara yang diperiksa.Ā  Opini yang berkualitas dari tuan Oto menjadi kehilangan tenaga karenanya.

PerkaraĀ  di MK sedang kita tunggu vonisnya hari ini.

Kata seorang kawan: Semoga vonis MK berparas Amicus Curiae, dan bukan berparas AmicusĀ  Kura-Eya.

Seorang kawan bertanya padaku, mengapa saya tidak buat dan bergabung menyusun dokumen AC?.

Saya jawab,Ā  biarlah saya menjadi “AMICUS TEOS” saja, selalu berdoa agar para Hakim Konsitusi diberi kekuatan dalam menjalankanĀ tugasnya.

*) Penulis adalah Dosen Fakutlas Hukum Universitas tadulako

TAGGED:amicus curiaebonahehukumlawmahkamah konstitusimegawatimuhammad tavippolitik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo (ketiga kanan) bersama sejumlah Kadis meninjau lokasi kebakaran Pasar Masomba, Sabtu (20/4/2024). (Foto: Humas Pemkot Palu) Pemkot Palu Gerak Cepat Pulihkan Pasar Masomba Pascakebakaran
Next Article Instruktur menyampaikan materi pada pelatihan SIAPIK dan edukasi Digital Financing Service di Gedung Kasiromu, BI SUlteng, Palu, Jumat (19/4/2024). (Foto: HO-BI Sutleng) BI Sulteng Latih UMKM tentang SIAPIK dan DFS

Berita Terbaru

Kapolres Morowali pada Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Morowali, Senin (6/10/2025). (Ā© HUmas Polres Morowali)
Hukum-Kriminal

Polres Morowali Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Amankan 36 Motor

6 October, 2025
Wawali Imelda melantik Imran sebagai Kepala Bapenda Kota Palu, dan Eka Komalasari sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu di Palu, Senin (6/10/2025). (Ā© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wawali Palu Lantik Kepala Bapenda dan Asisten Setda Bidang Administrasi Umum

6 October, 2025
Wali Kota Hadianto pada syukuran bersama warga Kelurahan Tondo di ruang terbuka setempat, Minggu (5/10/2025). (Ā© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Tegaskan Komitmen Penyelesaian Lahan Eks HGB di Tondo

5 October, 2025
Wali Kota Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota Imleda dan Sekkot Irmayanti berdialog dengan perwakilan peemerintah Jepang tentang kerjasama Biogas di Palu, Juamt (3/10/2025). (Ā© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pemkot Palu Jalin Kerja Sama dengan Jepang untuk Proyek Biogas

5 October, 2025
Wawali Imelda Liliana MUhidin pad apembukaan Dialog Pemabruan Kebangsanaan di Aula Kesbangpol Kota Palu, Sabtu (4/10/2025). (Ā© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wawali Palu Sampaikan Pentingnya Filter Informasi pada Dialog Kebangsaan

5 October, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine ā€œGugatā€ SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI)
Opini

Bersatu untuk Negeri: Harmoni Sipil-Militer sebagaiĀ  Pilar Pertahanan Nasional dan Kemajuan Ekonomi

beritapalu
Ilustrasi (Animasi AI)
Opini

Beban Sri Mulyani

beritapalu
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Opini

Keikhlasan Guru: Cahaya di Tengah Bayang-Bayang Stigma

beritapalu
Ilustrasi land reform. (©Edmond)
Opini

Sosialis Malu-malu

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami.Ā 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

Ā© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright Ā© 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?