beritapalu.id
Sunday, 9 Nov 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineLingkunganPalu

Wali Kota Palu Larang Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Berlaku Agustus

Published: 25 July, 2023
Share
Ilustrasi, timbulan sampah oleh kemasan plastik sekali pakai di salahs atu ruas jalan di Kota Palu. (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE

PALU, beritapalu | Mulai Agustus 2023, para pedagang, pemilik, dan pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan di Kota Palu dilarang menggunakan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah barang bawaan pada setiap transaksi.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tertanggal 25 Juli 2023 dan diteken basah Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Dalam SE itu juga disebutkan, para pedagang agar menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan bis adigunakan Kembali (reusable bag). Bagi masyarakat juga diminta membawa kantiong belanja sendiri saat berbelanja, baik di apsar tradisional maupun di pasar modern.

Pembatasan penggunaan kantong palstik itu juga berlaku untuk wadah pembungksu makanan di restoran, warng makan, dan atau pembungkus obat di apotek.

Pemerintah juga berharap agara para pemilik toko dapat membantu mensosialisasikan dan emmantau secara mandiri praktik pembatasan penggunaan kantongan plastic sekali pakai pada karyawawannya.

Pelangagran terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan dikenakannya sanksi adminitratif seperti tertuang dalam Perwali No 40 Tahun 2021 berupa tguran tertulis, uang paksa, dan pencabutan izin bagi para pedagang, pemilik, penglelola toko modern dan atau pusay perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar SE tersebut.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir mengatakan, SE yang hari ini mulai diedarkan dimaksudkan untuk meminimalkan timbulan sampah di Kota Palu, terutama kemasan plastik sekali pakai yang digunakan sebagai wadah dalam jual beli.

“Penggunaannya wajib dikurangi karena sifatnya yang sulit terurai dan mengganggu Kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” kata Ibnu Mundzir, Selasa (25/7/2023).

Ia mengatakan, DLH Kota Palu Bersama Tim terpadu yag dibentuk itu akan melakukan sosialisasi lebih massif, melakukan pembinaan dan pengawasan agar SE tersebut dapat terlaksana dengan efektif. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kantong plastikkemasansampah plastiksurat edarantimbulan sampahwali kota palu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article net zero karbon pt vale PT Vale Targetkan Capai Net Zero Emisi Karbon di 2050
Next Article Kemah konservasi Desak Pemerintah Tetapkan Pantai Dupa sebagai Kawasan Ekologi Mangrove

Berita Terbaru

Salahs eorang peserta beraksi dengan sepeda motornya pada Freestyle Competition di Palu, Sabtu (8/11/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Aspal Balaikota Berubah Jadi Arena Aksi Freestyle Competition

8 November, 2025
Anggota komunitas Tionghoa menampilkan tari khas pada Pawai Budaya Nusantara di Halaman Kantor Wali Kota Palu, Jumat (7/11/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Harmoni dalam Keberagaman..

8 November, 2025
Pedagang menata ikan cakalang yang dijualnya di Pasar Manonda, Palu, Rabu (5/11/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Ketika Ikan Tuna dan Cakalang Bersekutu, Inflasi..

8 November, 2025
Atlet panjat tebing Sulteng, Ariayawan Yalesyudha Widodo, pada final kategori lead putra POPNAS XVII 2025 di Cibubur Youth Elite Sport Center (CYESC), Jakarta. (©FPTI Sulteng)
Olahraga

Atlet Panjat Tebing Sulteng Raih Perak di POPNAS XVII 2025

8 November, 2025
Tim SAR gabungan mengevakuasi penumpang kapal yang mati mesin di perairan Bangkep, Sabtu (8/11/2025). (©Basarnas Palu)
Banggai Kepualuan

Mati Mesin di Perairan Bangkep, Tim SAR Evakuasi 10 Orang dari Kapal

8 November, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tersangak MS dan barang bukti sabu yang berhasil disita Polisi di Tavanjuka, Sabtu (8/11/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Sita Babuk 13,12 Gram

beritapalu
Wali Kota Hadianto pada Kongres II IAP Sulawesi Tengah di Palu, Sabtu (8/11/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Lingkungan

Wali Kota Tekankan Pembangunan Berbasis Ekologi, Produktivitas, dan Keberlanjutan

beritapalu
Petugas melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan As di Jalan Munif Rahman, Palu, Jumat (7/11/2025) malam. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polisi Beber Musabab Tewasnya As di Jalan Munif Rahman

beritapalu
Sarasehan moderasi beragama yang digelar di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, JUmat (7/11/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Pemkot Palu Dorong Upaya Memperkuat Toleransi Beragama

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?