beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineLingkunganPalu

Wali Kota Palu Larang Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Berlaku Agustus

Published: 25 July, 2023
Share
Ilustrasi, timbulan sampah oleh kemasan plastik sekali pakai di salahs atu ruas jalan di Kota Palu. (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE

PALU, beritapalu | Mulai Agustus 2023, para pedagang, pemilik, dan pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan di Kota Palu dilarang menggunakan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah barang bawaan pada setiap transaksi.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tertanggal 25 Juli 2023 dan diteken basah Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Dalam SE itu juga disebutkan, para pedagang agar menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan bis adigunakan Kembali (reusable bag). Bagi masyarakat juga diminta membawa kantiong belanja sendiri saat berbelanja, baik di apsar tradisional maupun di pasar modern.

BACA JUGA:  Wali Kota Palu Kunjungi Gereja-Gereja Ibadah Natal 2025

Pembatasan penggunaan kantong palstik itu juga berlaku untuk wadah pembungksu makanan di restoran, warng makan, dan atau pembungkus obat di apotek.

Pemerintah juga berharap agara para pemilik toko dapat membantu mensosialisasikan dan emmantau secara mandiri praktik pembatasan penggunaan kantongan plastic sekali pakai pada karyawawannya.

Pelangagran terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan dikenakannya sanksi adminitratif seperti tertuang dalam Perwali No 40 Tahun 2021 berupa tguran tertulis, uang paksa, dan pencabutan izin bagi para pedagang, pemilik, penglelola toko modern dan atau pusay perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar SE tersebut.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir mengatakan, SE yang hari ini mulai diedarkan dimaksudkan untuk meminimalkan timbulan sampah di Kota Palu, terutama kemasan plastik sekali pakai yang digunakan sebagai wadah dalam jual beli.

BACA JUGA:  Wali Kota Palu Jajaki Kerja Sama Internasional dengan Konsulat Jenderal AS

“Penggunaannya wajib dikurangi karena sifatnya yang sulit terurai dan mengganggu Kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” kata Ibnu Mundzir, Selasa (25/7/2023).

Ia mengatakan, DLH Kota Palu Bersama Tim terpadu yag dibentuk itu akan melakukan sosialisasi lebih massif, melakukan pembinaan dan pengawasan agar SE tersebut dapat terlaksana dengan efektif. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kantong plastikkemasansampah plastiksurat edarantimbulan sampahwali kota palu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article net zero karbon pt vale PT Vale Targetkan Capai Net Zero Emisi Karbon di 2050
Next Article Kemah konservasi Desak Pemerintah Tetapkan Pantai Dupa sebagai Kawasan Ekologi Mangrove

Berita Terbaru

Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026
Ilustrasi
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah

23 January, 2026
Foto bersama usai pembuaan workshop Sitem Kesehatan dan perubahan iklim di Palu, Jumat (23/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Lingkungan

Workshop Ketahanan Sistem Kesehatan: Perubahan Iklim Ancam Kesehatan

23 January, 2026
Foto bersama Bupati Donggala dengan pimpinan OMS usai audiensi di Donggala, Kamis (22/1/2026). (©Sikola Mombine)
Donggala

Bupati Donggala Sambut Baik Inisiatif Pembentukan Forum Multi Pihak

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

beritapalu
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

beritapalu
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

beritapalu
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?