beritapalu.id
Saturday, 7 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DonggalaHukum-Kriminal

Tanpa Dokumen Resmi, Gakkum KLHK Amankan Truk Bermuatan Kayu

Published: 29 May, 2023
Share
gakkum klhk
Tim Gakkum KLHK saat membawa tersangka pengangktu kayu tanpa dokumen kresmi ke Rutan Palu, Selasa (23/5/2023). (Foto: HO-Tim Gakkum KLHK Sulawesi)
SHARE
gakkum klhk
Tim Gakkum KLHK saat membawa tersangka pengangktu kayu tanpa dokumen kresmi ke Rutan Palu, Selasa (23/5/2023). (Foto: HO-Tim Gakkum KLHK Sulawesi)

DONGGALA, beritapalu | Tim Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi bersama tim Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah mengamankan  satu unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajiantanpa disertai dokumen resmi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Dalaka, Sindue, Donggala, Selasa (23/5/2023) lalu.

Selain mengamankan kayu olahan sebanyak 1.393 batang dari berbagai jenis yang diangkut idengan truk itu, tim juga mengamankan empat pria. Seorang pria  berinisial A (21 tahun) diidentifikasi adalah supir truk tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Tersangka telah diamankan di Rutan Kelas I Palu dan Barang Bukti telah di titipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbsasan) Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Mahasiswa Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kamar Kos Palu

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang[1]Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

BACA JUGA:  Sidak SPBU dan Agen Elpiji 3 Kg di Palu, Tidak Temukan Pelanggaran

“Kami mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal”, sebut Aswin.

Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 732 di antaranya operasi pembalakan liar. Dan 1.354 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:dokumen kayugakkumkayu ilegalkehutananklhk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article pelantikan pengurus daerah salimah sigi Pengurus Daerah Salimah Sigi Dilantik, Ketua TP PKK Beri Apresiasi
Next Article Ashoka Young Changemaker 2023 13 Remaja Indonesia Raih Ashoka Young Changemaker 2023

Berita Terbaru

Ketua FKUB Sulteng Prof Zainal Abidin memberikan tausiah pada Safari Ramadhan Pemkot Palu di Masjid Raudhatul Jannah di Jalan Hasanudin Toto, Kelurahan Silae, Jumat (6/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Resmi Terjunkan Tim Safari Ramadhan 1447 H

7 March, 2026
Direktur Arkom Indonesa Yuli Kusworo menyerahkan buku "pilah Pilih Pulih kepada manajemen AirAsia pada peluncurannya di Palu, Jumat (6/3/2026). (©Arkom Indonesia)
Komunitas

Arkom Indonesia Luncurkan Buku “Pilah, Pilih, Pulih” Pemulihan Pascabencana Palu

7 March, 2026
Penyerahan cinderamata dari AirAsia ke Pemkot Palu pada Pra-Inagurasi rute Palu-Makassar di palu, Jumat (6/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

AirAsia Buka Rute Makassar–Palu, Momentum Kebangkitan Pascabencana

7 March, 2026
Wawali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin dan Direktur Arkom Indonesia Yuli Kusworo menunjukkan naskah MoU usai ditekan di Palu, Jumat (6/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Komunitas

Pemkot Palu Gandeng Arkom Indonesia, Tata Permukiman Pascabencana Berbasis Komunitas

7 March, 2026
Foto udara ribuan warga memadati Jalan Sam Ratulangi depan kantor Gubernur Sulteng dalam rangkaian buka puasa bersama Sulteng Nambaso di Palu, Jumat (6/3/2026). (©bmzIMAGES/Bari Marzuki)
Palu

Ribuan Warga Hadiri Buka Puasa Bersama Sulteng Nambaso

6 March, 2026

Berita Populer

Koalisi pendukung pembebasan Christian Toibo usai putusan bebas di PN Poso, Rabu (4/3/2026). (©SPP)
Hukum-Kriminal

Hakim PN Poso Bebaskan Christian Toibo Tanpa Pemidanaan

4 March, 2026
Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (kedua kanan) bersama sejumlah pejabat Sulteng memasukkan uang palsu ke mesin pencacah pada pemusnahan uang rupiah tidak asli di Ruang Kasiromu, BI Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

BI Sulteng Musnahkan Uang Palsu, Mayoritas Pecahan Rp100 Ribu

5 March, 2026
S, tersangka dugaan persetubuhan anak di Desa Bulubete, Dolo Selatan, Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Dolo Selatan

5 March, 2026
Perempuan LBB (59) berama barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Palu, Rabu (4/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Perempuan 59 Tahun Ditangkap Polisi, Simpan 9 Paket Sabu

5 March, 2026
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (kiri) tiba di Bandara Mutiara SIs ALjufri disambut Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi (tengah), Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Komisi III DPR Kunjungi Polda Sulteng, Fokus Pengawasan Penegakan Hukum

5 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

beritapalu
Pjs Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono menunjukkan naskah PKS usai diteken di Jakarta, Selasa (3/3/2026). (©OJK)
Bisnis

OJK dan Bareskrim Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

beritapalu
Kapolresta Palu Hari Roseno memberikan sertifikat kepada seorang personel yang dinilai berdedikasi dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Palu, Selasa (3/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor, 23 Personel Polresta Palu Terima Penghargaan

beritapalu
Ilustrasi (@AI Generative)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Dua Kasus Narkotika di Hari yang Sama

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?