Hukum-KriminalPalu

Manager Operasional CV AJ Ditetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng

×

Manager Operasional CV AJ Ditetapkan Tersangka Penimbunan Minyak Goreng

Share this article
Pekerja memindahkan kardus berisi minyak goreng kemasan timbunan ke dalam truk di sebuah gudang di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3/2022). Satgas Pangan Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 53 ton minyak goreng kemasan yang belakangan sulit diperoleh dan dengan harga tinggi di dua gudang milik sebuah perusahaan distribusi dan menyegelnya untuk diproses secara hukum. ANTARA/Basri Marzuki
Pekerja memindahkan kardus berisi minyak goreng kemasan yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3/2022). Satgas Pangan Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 53 ton minyak goreng kemasan yang belakangan sulit diperoleh dan dengan harga tinggi di dua gudang milik sebuah perusahaan distribusi dan menyegelnya untuk diproses secara hukum. bmzIMAGES/Basri Marzuki

PALU, beritapalu | AR, manager operasional CV AJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dalam kasus penimbunan minyak goreng yang diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng pada 2 Maret 2022 lalu.

Penetapan AR itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022) mengatakan, manager operasional CV. AJ telah diperiksa pada 17 Mei 2022 lalu.

Diperkirakan dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona mengungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022 yang saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 23 May, 2022
Sejumlah finalis pemilihan Duta Genre Kota Palu 2026 di Gedung Pogombo, Palu, Minggu (24/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Palu Tahun 2026 mencapai tahap grand final dengan harapan para pemenang dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan edukasi kepada kalangan remaja tentang pembangunan keluarga, pencegahan pernikahan dini, dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

KaLapas Kelas IIA Palu, Makmur (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (24/5/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu mempersiapkan pelayanan khusus untuk perayaan Idul Adha dengan membuka layanan kunjungan keluarga selama tiga hari berturut-turut dan merencanakan kurban lima ekor sapi untuk 610 warga binaan.