PALU, beritapalu.id | Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 200.2-1/195/BPBD-CST/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (17/6/2026).
Penetapan status tanggap darurat tersebut didasarkan pada gempa bumi yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2026 pukul 10.27 WITA dengan kekuatan magnitudo 6,7 Sr. Gempa berpusat pada koordinat 1,03 LS; 120,24 BT dengan kedalaman 10 kilometer pada jarak 42 kilometer tenggara Palu yang berdampak pada beberapa wilayah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.
Gempa bumi tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, hilangnya nyawa, serta mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah terdampak. Untuk melakukan penanganan yang cepat dan tepat dalam situasi darurat ini, pemerintah ditetapkan status tanggap darurat bencana.
Berdasarkan keputusan gubernur, status tanggap darurat bencana berlaku selama 7 hari terhitung sejak tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan 23 Juni 2026 yang meliputi empat wilayah, yakni Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, dan Kota Palu.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menginstruksikan seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Penetapan status tanggap darurat bencana ini ditetapkan di Palu pada tanggal 17 Juni 2026 dan ditujukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri atau Kepala Kementerian Lembaga di Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati atau Walikota di Wilayah Sulawesi Tengah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wilayah Sulawesi Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Wilayah Sulawesi Tengah.











