PALU, beritapalu.id | Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin meminta komitmen serius dari para pelaku usaha, perhotelan, hingga manajemen rumah sakit untuk menerapkan pemilahan sampah secara konsisten langsung dari sumbernya. Imelda mengakui, meski regulasi tata kelola kebersihan sudah lama diketok, implementasi di lapangan masih harus “dimulai dari nol”.
Pernyataan tersebut ditegaskan Wawali saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemilahan Sampah Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Kamis (11/06/2026). Agenda strategis ini dihadiri oleh pimpinan rumah sakit, pelaku industri perhotelan, restoran, kafe, serta pelaku usaha penunjang ekonomi kota lainnya.
Dalam sambutannya, Imelda mengingatkan kembali bahwa urusan pemilahan sampah bukan lagi barang baru bagi Kota Palu. Pemerintah Kota Palu sebenarnya telah mengantongi payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
“Masalah pemilahan sampah ini sebenarnya sudah cukup lama disosialisasikan. Regulasi kita juga sudah ada sejak tahun 2016 dan diperkuat dengan peraturan wali kota tahun 2017. Namun, melihat kondisi yang ada saat ini, sepertinya kita harus memulai kembali dari awal,” ujar Imelda di hadapan para pelaku usaha.
Imelda menyoroti masih banyaknya sektor usaha, termasuk akomodasi dan pelayanan kesehatan, yang belum mengoptimalkan pemisahan kategori sampah padat maupun cair mereka. Melalui sosialisasi ini, ia berharap jajaran kepala dinas hingga sekretaris DLH bisa memberikan bimbingan teknis yang riil dan mudah dipraktikkan.
Prinsip dasarnya, kata Imelda, sangat sederhana namun berdampak masif. Sampah basah (organik) sama sekali tidak boleh dicampur baur dengan sampah kering (anorganik). Demikian pula dengan jenis sampah berbahaya atau tajam seperti pecahan kaca dan beling yang wajib ditempatkan pada wadah khusus yang terpisah.
“Praktik seperti ini bukan hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Bahkan di Jakarta, pemilahan sampah secara masif baru mulai digencarkan, sementara di Kota Palu kita sudah bergerak lebih awal,” sebutnya membandingkan langkah taktis ibu kota Sulteng.
Meringankan Beban TPA Kawatuna dan Bernilai Ekonomi
Lebih lanjut, Wawali menjelaskan bahwa kedisiplinan memilah sampah dari hulu (tempat usaha dan rumah tangga) akan sangat meringankan beban kerja operasional serta memperpanjang usia pakai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kawatuna. Petugas kebersihan di lapangan akan jauh lebih cepat melakukan pemrosesan lanjutan jika sampah yang datang sudah terklasifikasi dengan baik.
Selain isu lingkungan, sampah organik yang terpilah rapi ternyata mengantongi potensi ekonomi sirkular yang menjanjikan. Saat ini, pasokan sampah basah dari sisa makanan atau sayuran mulai banyak dimanfaatkan peternak lokal sebagai pakan alternatif. Bahkan, sejumlah mahasiswa di Palu dilaporkan telah berhasil mengembangkan riset pemanfaatan sisa sayuran organik untuk kebutuhan produk turunan lainnya.
Di akhir arahannya, Imelda menitipkan pesan esensial mengenai peran kepemimpinan (leadership) di internal perusahaan dan instansi dalam mengawal gerakan kebersihan ini. Menurutnya, kesadaran karyawan tidak akan tumbuh hanya lewat lembaran kertas edaran, melainkan lewat keteladanan konkret.
“Semua harus dimulai dari pimpinan. Jika kita menyediakan wadah dan memberi contoh yang baik, saya yakin seluruh karyawan akan mengikuti. Jadi bukan hanya sekadar mengimbau, tetapi kita sendiri yang memulai dan menunjukkan praktiknya,” tegas Imelda menutup sambutannya. Pemkot Palu meyakini, sinergi yang kuat antara regulasi pemerintah dan kepatuhan sektor swasta akan mempercepat perwujudan Kota Palu yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.











