JAKARTA, beritapalu.id | Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar Selasa (9/6/2026).
Selain BI-Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Bank Indonesia menyatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia,” demikian keterangan resmi BI yang diterima di Jakarta, Selasa.
BI menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan bauran kebijakan sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026. Dalam periode tersebut, nilai tukar rupiah menunjukkan pelemahan yang lebih besar dari perkiraan akibat berlanjutnya gejolak global, tingginya permintaan valuta asing domestik, serta keluarnya investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia.
Menurut BI, penguatan stabilisasi rupiah diperlukan untuk menjaga ketahanan eksternal perekonomian nasional sekaligus memastikan sasaran inflasi tetap tercapai.
Selain menaikkan suku bunga acuan, BI juga mengumumkan sejumlah langkah tambahan untuk meningkatkan daya tarik investasi asing dan memperkuat stabilitas pasar keuangan. Langkah tersebut antara lain menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan guna meningkatkan imbal hasil investasi portofolio di Indonesia.
Bank sentral juga memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing untuk meningkatkan minat investasi sekaligus mengurangi beban biaya yang selama ini ditanggung investor.
Di sektor likuiditas, BI membuka kembali lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan serta mempertahankan pertumbuhan Uang Primer (M0) di atas 10 persen.
Selain itu, BI akan meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing. Penguatan operasi moneter rupiah dilakukan melalui pelaksanaan lelang SRBI dua kali dalam sepekan, sedangkan operasi valuta asing diperkuat melalui intervensi di pasar spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan Non Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Bank Indonesia juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Koordinasi fiskal dan moneter tersebut difokuskan pada peningkatan daya tarik investasi portofolio asing, terutama pada instrumen SRBI dan Surat Berharga Negara (SBN), serta menjaga kecukupan likuiditas melalui pengelolaan kas pemerintah di Bank Indonesia.
BI meyakini sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang berkelanjutan akan membantu menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.








