Lokakarya dua hari di Baruga Desa Watutau, Lore Peore, Poso menghasilkan dokumen rencana kerja komunitas adat To Pekurehua. Selain perlindungan wilayah, program kerja juga mencakup pengembangan ekonomi komunitas dan penguatan peran perempuan serta generasi muda.
POSO, beritapalu.ID | Wilayah adat Komunitas To Pekurehua Wanua Watutau terjepit dari dua arah: klaim Badan Bank Tanah yang masuk dari timur, dan kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang menghimpit dari barat.
Namun, di tengah tekanan itu, komunitas adat di Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, ini menggelar lokakarya penyusunan program kerja pada 7–8 Mei 2026 untuk memperkuat posisi mereka dalam mempertahankan wilayah, identitas, dan masa depan generasi penerus.
Lokakarya yang berlangsung di Baruga Desa Watutau difasilitasi oleh Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Sulawesi Tengah, Yayasan Bumi Hijau Khatulistiwa (BIJAK), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng, dan Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR). Peserta meliputi lembaga adat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, perempuan, orang muda, serta organisasi masyarakat sipil.
“Wilayah adat Watutau dihimpit oleh klaim Badan Bank Tanah yang masuk dan menduduki wilayah adat dari arah timur, sementara Taman Nasional Lore Lindu juga turut menghimpit dari arah barat. Di tengah situasi tersebut, masyarakat tetap mempertahankan praktik-praktik pengelolaan wilayah yang berbasis pada nilai adat, gotong royong, dan keberlanjutan. Itulah mengapa perjuangan tersebut harus diperkuat dengan perencanaan dan pengorganisasian yang baik.”
— Agus M. Suleman, Ketua SLPP Sulteng
Selama dua hari, peserta bersama-sama memetakan potensi, kekuatan, tantangan, dan ancaman yang dihadapi komunitas dalam mengelola sumber daya alam. Dari proses itu lahir visi bersama serta rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang. Program kerja yang dirumuskan mencakup penguatan kelembagaan adat, perlindungan wilayah dan sumber daya alam, pengembangan usaha berbasis komunitas, hingga penguatan peran perempuan dan generasi muda. Lokakarya ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga wilayah adat dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Lokakarya ini bukan hanya menyusun daftar kegiatan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan komunitas adat dalam menjaga wilayah, identitas, dan masa depan generasi mereka.”
— Christian Toibo, Tokoh Masyarakat Adat Watutau
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh unsur dan syarat pengakuan masyarakat hukum adat dapat dipersiapkan secara baik dan menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk segera menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Watutau.”
— Bonar Adrian Barau, Badan Pengurus Provinsi AP2SI Sulteng
Melalui lokakarya ini, para penyelenggara mendorong agar Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) sesuai mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Dokumen program kerja komunitas yang dihasilkan dari proses partisipatif ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mendorong pengakuan tersebut.







