PALU, beritapalu.id | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026) pagi. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih yang sebelumnya dilaksanakan jajaran petugas lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Makmur menegaskan, penggeledahan itu dilakukan sebagai langkah komitmen menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang dan praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Ikrar Pemasyarakatan Bersih yang telah kami bacakan bersama. Kami berkomitmen mewujudkan lapas yang bebas dari handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan,” katanya.
Dalam penggeledahan yang melibatkan TNI dan Polri tersebut, petugas memeriksa sejumlah kamar hunian warga binaan secara menyeluruh, mulai dari tempat tidur, lemari, barang pribadi hingga sudut-sudut kamar yang berpotensi dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang.
Makmur mengatakan, kegiatan itu juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Menurutnya, keberadaan telepon genggam ilegal di dalam lapas berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana, termasuk praktik penipuan dan pengendalian jaringan kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, penggeledahan rutin juga dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika serta barang berbahaya lainnya yang dapat mengganggu proses pembinaan warga binaan.
“Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berlangsungnya aktivitas ilegal. Karena itu pengawasan dan penggeledahan akan terus kami lakukan secara berkala,” ujarnya.
Sejumlah barang ilegal yang ditemukan langsung disita dan dikumpulkan antara lain berupa handphone, cutter, charger, kabel rol, korek api, obeng, tang, gunting. Barang=barang tersebut dikumpulkan untuk dilakukan pemusnahan.
Kegiatan penggeledahan berlangsung dengan pengawasan ketat petugas lapas dan berjalan aman serta tertib.











