JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Operasi penangkapan tersebut dijalankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9—10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan tim, tersangka yang semula dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri dan dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK. Seusai pemeriksaan, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan.
OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk implementasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus wujud nyata penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka.
“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” demikian pernyataan OJK.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya