PALU, beritapalu.ID | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru setelah terbukti mengumpulkan flora endemik tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah.
Vlad Alexandru Tataru diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang berdasarkan ketentuan tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian. Dalam proses pemeriksaan, ia kedapatan membawa sejumlah sampel tumbuhan hasil pengumpulan dari lokasi penelitian tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi. Hal ini penting untuk melindungi kekayaan alam serta memastikan kegiatan penelitian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain deportasi, Vlad Alexandru Tataru juga dicantumkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan, khususnya yang berkaitan dengan penelitian dan pengambilan sampel sumber daya alam.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya