Hukum-KriminalSigi

Polres Sigi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Dolo Selatan

×

Polres Sigi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Dolo Selatan

Share this article
S, tersangka dugaan persetubuhan anak di Desa Bulubete, Dolo Selatan, Sigi. (©Humas Polres Sigi)
S, tersangka dugaan persetubuhan anak di Desa Bulubete, Dolo Selatan, Sigi. (©Humas Polres Sigi)

SIGI, beritapalu.ID | Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial S (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Siti Elminawati membenarkan penanganan perkara tersebut, Selasa (3/3/2026). “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidikan masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 5 March, 2026
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kuniawan (tengah depan) bersama sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan keterangan usai pembacaa Ikrar Halinar di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/4/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Headline

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menggelar Ikrar Zero Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu, Senin (20/04/2026).

Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.