SIGI, beritapalu.ID | Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial S (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Siti Elminawati membenarkan penanganan perkara tersebut, Selasa (3/3/2026). “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidikan masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya