PALU, beritapalu.ID | Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar sosialisasi hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan berlangsung di ballroom Swiss-Belhotel Palu, Rabu (11/2/2026).
Sosialisasi diikuti oleh penyidik dan penyidik pembantu reserse kriminal dari seluruh jajaran Polres maupun Polda Sulawesi Tengah. Tujuannya untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang akan menjadi pedoman tugas kepolisian.
Kepala Bidang Hukum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, hadir sebagai pemateri dengan topik “Implementasi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dalam KUHAP dan KUHP Baru”. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini agar seluruh penyidik memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menerapkan ketentuan hukum terbaru.
Menurut Andrie, perubahan dalam KUHAP dan KUHP membawa konsekuensi terhadap mekanisme penegakan hukum, khususnya pada tahapan penyelidikan dan penyidikan. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh penyidik dan penyidik pembantu memahami secara utuh substansi KUHAP dan KUHP yang baru, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap aturan hukum merupakan kunci untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Andrie berharap para penyidik dapat mengimplementasikan materi yang disampaikan, menjadikan KUHAP dan KUHP baru sebagai pedoman kerja, serta tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya