beritapalu.id
Wednesday, 4 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-KriminalMorowaliPalu

Kejati Sulteng Pulangkan dan Tahan Mantan Pj Bupati Morowali

Published: 31 January, 2026
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi, mantan Pj Bupati Morowali menaiki kendaraan untuk dititipkan di Rutan Maesa Palu, Sabtu (31/1/2026). (©Penkum Kejati Sulteng)
Tersangka kasus dugaan korupsi, mantan Pj Bupati Morowali menaiki kendaraan untuk dititipkan di Rutan Maesa Palu, Sabtu (31/1/2026). (©Penkum Kejati Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan Rachmansyah Ismail (RI), mantan Penjabat Bupati Morowali yang juga pernah menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, setelah memulangkannya dari Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Salahuddin menjelaskan, sebelum dipulangkan ke Palu, RI lebih dulu diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung beberapa jam dengan didampingi kuasa hukum.

“Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Pj Bupati Morowali tersebut. Sebelum diterbangkan ke Palu, ia dititipkan di Rutan Kejaksaan Salemba selama beberapa jam,” jelasnya dalam konferensi pers Sabtu pagi.

BACA JUGA:  181 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulteng Terima Remisi Natal 2021

RI dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta dipimpin langsung Aspidsus berjumlah enam orang dan dikawal aparat.

Saat dibawa ke Palu, mantan Kadis ESDM Sulteng sempat diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Namun borgol dan rompi dilepas saat tiba di bandara dan dalam pesawat.

Salahuddin mengungkapkan, Kejati Sulteng sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RI dan mengirimkannya ke Jamintel.

RI diketahui empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik telah memantau keberadaan tersangka di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta, Makassar, dan Poso.

Terkait kondisi kesehatan, RI memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum dipulangkan ke Palu, ia sempat dirawat di RS Bintaro. Tim Kejati juga diturunkan untuk memantau langsung kondisinya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Air Sedunia dengan Tanam Mangrove

“Dokter menyatakan ada kelainan jantung, namun masih bisa dilakukan pemeriksaan dan penanganan,” jelas Salahuddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abd Sofian mengatakan, selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai kooperatif.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara patut terhadap tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Laode.

RI kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Sebanyak Rp4 miliar telah dikembalikan saat tahap penyelidikan dan Rp5 miliar di tahap penyidikan.

Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  BMPD Sulteng Berani Berkah, Serahkan Santunan ke Panti Asuhan

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” tegas Salahuddin.

Kerugian negara dalam kasus ini bersifat total loss berdasarkan hasil auditor keuangan independen.

Laode menyampaikan, penanganan perkara dugaan korupsi Mess Pemda Morowali akan segera memasuki tahap berikutnya. Tim jaksa penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.

“Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara ini dapat secepatnya disidangkan di PN Tipikor Palu,” jelasnya.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aparat penegak hukum memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:esdm sultengkejati sultengkorupsimess [pemda morowalipenahananpj bupati morowalirachmansyah ismailrutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sejumlah anak yang diduga keracunan makan MBG di Buol. (©Komas HAM Sulteng) Komnas HAM Sulteng Desak Investigasi Menyeluruh Keracunan MBG di Buol
Next Article Sejumlah penumpang KM Babasal Star turun dari perahu setelah dievakuasi tim SAR akibat mesin mati di perairan Banggai Laut, Sabtu (31/1/2026). (©Basarnas Palu) Tim SAR Evakuasi 15 Penumpang KM Babasal Star yang Mati Mesin di Balut
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Eri menambal perahunya yang sudah lapuk dimakan usia, Selasa (3/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Perahu Lapuk, Semangat Tak Lapuk

3 February, 2026
Sejumlah wartawan mengikuti uji kompetensi di Morowali, Selasa (3/2/2026). (©PT Vale Indonesia)
Morowali

PT Vale Indonesia Realisasikan Investasi Sosial Rp70 M untuk 17 Desa di Morowali

3 February, 2026
Pnyerahan penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI ke Polresta Palu, Selasa (3/2/2026). (©HUmas Polresta Palu)
Palu

Polresta Palu Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

3 February, 2026
Situasi terkini kebakaran hutan di Parimo, Selasa (3/2/2026). (©BPBD Kabupaten Parigi Moutong)
Headline

Siaga Karhutla di Parimo, Asap Ganggu Jarak Pandang

3 February, 2026
Perwakilan warga dari Aliansi Masyarakat Loli Oge bersama pengacara LBH Rakyat usai mengadukan perusahaan pertambangan batu di Kejati Sulteng, Sealsa (3/2/2026). (©LBH-Rakyat)
Donggala

LBH-Rakyat Laporkan Dugaan Pidana Pertambangan Batu di Loli Oge ke Kejati Sulteng

3 February, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kebakaran hutan di gunung Desa Avolia, Parimo, Senin (2/2/2026). (©FB/Yustin R Liang)
Headline

Pemkab Parimo Tetapkan Status Siaga Karhutla Selama Sebulan

beritapalu
Sejumlah narapidana yang akan dipindahkan di Rutan Kelas II A Palu, Senin (2/2/2026). (©Humas DItjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kanwil Ditjenpas Sulteng Pindahkan 30 Narapidana dari Rutan Palu

beritapalu
Penandatanganan komitmen WBK–WBBM diikuti jajaran pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Sulteng serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Senin (2/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kanwil Ditjenpas Sulteng Canangkan Zona Integritas dan Resmikan Galeri Pemasyarakatan

beritapalu
Wakapolda Brigjen Pol Dr Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyematkan pita kepada personel menandai dimualian Operasi Keselamatan Tinombala 2026 di Mapolda Sulteng, Senin (2/2/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Operasi Keselamatan Tinombala 2026 Digelar, Libatkan 1.020 Personel

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?