PALU, beritapalu.ID | Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025-2030 di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan Pemkot Palu bekerja sama dengan Yayasan Sikola Mombine sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan daerah yang berkeadilan dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Imelda menegaskan komitmen Pemkot Palu dalam memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan secara adil dan berpihak kepada semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Pemerintah Kota Palu betul-betul memperhatikan bagaimana program-program kita harus berkeadilan untuk teman-teman disabilitas,” ungkapnya.
Imelda mencontohkan praktik inklusi yang telah berjalan, salah satunya di SMP Negeri 1 Palu yang telah menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik.
“Di SMPN 1 ada anak berkebutuhan khusus yang diterima. Alhamdulillah sekolah bisa menerima itu. Saya berharap ke depan, dalam dunia kerja juga bisa dilakukan hal yang sama,” katanya.
Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasinya atas kepemimpinan Wali Kota Palu yang dinilainya memiliki komitmen kuat dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.
“Saya anggap Wali Kota Palu luar biasa dalam memberdayakan teman-teman kita yang difabel,” tuturnya.
Imelda menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkot Palu telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan kebijakan dan layanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif.
Penyusunan RAD Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025-2030 menjadi langkah strategis untuk menerjemahkan norma hukum ke dalam aksi nyata yang dapat dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Konsultasi publik merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan RAD karena menjadi ruang partisipatif untuk menyerap aspirasi, pengalaman, dan kebutuhan riil penyandang disabilitas.
Melalui forum ini diharapkan terbangun pemahaman bersama, komitmen lintas sektor, serta kesepakatan terhadap prioritas dan strategi aksi yang inklusif, realistis, dan berkelanjutan untuk lima tahun ke depan.
Wakil Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Sikola Mombine atas kemitraan dan kontribusinya dalam mendampingi proses penyusunan RAD, serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya