beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKomunitasPaluSulteng

Komnas HAM Sulteng Desak Peninjauan Ulang Satgas BSH

Published: 30 December, 2025
Share
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer. (©Komnas HAM Sulteng)
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer. (©Komnas HAM Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap kritik yang dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Berani Saber Hoaks (BSH) oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Komnas HAM memandang pengawasan informasi oleh lembaga pemerintah harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mencederai kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Komnas HAM Sulteng menggarisbawahi beberapa potensi pelanggaran HAM jika Satgas BSH tidak memiliki batasan kerja yang jelas, di antaranya ancaman terhadap hak atas kebebasan berpendapat sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

BACA JUGA:  Empat Tersangka Narkoba Ditangkap, Satunya Sudah Kakek

“Satgas pemerintah tidak boleh menjadi ‘Polisi Kebenaran’ yang secara subjektif menentukan mana informasi yang layak atau tidak bagi publik,” tegasnya.

Komnas HAM juga menyoroti ancaman terhadap independensi pers sebagai pilar demokrasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pembredelan. Jika Satgas BSH menyasar produk jurnalistik, hal ini merupakan intervensi terhadap independensi pers yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Komnas HAM mengidentifikasi potensi kriminalisasi jurnalis. Berdasarkan Data Pengaduan Komnas HAM Sulteng Tahun 2025, tercatat adanya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Tren ini menunjukkan bahwa jurnalis sudah berada dalam posisi yang rentan, dan kehadiran Satgas yang tidak akuntabel berisiko memperparah angka kriminalisasi pekerja pers dengan dalih pemberantasan hoaks.

BACA JUGA:  Sistem Buka-Tutup Jalan di Kebun Kopi Berakhir

Merespons polemik ini, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk meninjau kembali tugas dan fungsi Satgas BSH. Pemerintah harus memastikan bahwa Satgas ini tidak melakukan fungsi penegakan hukum atau ajudikasi konten jurnalistik yang seharusnya menjadi ranah Dewan Pers.

Komnas HAM juga mendesak agar pemerintah mengedepankan literasi digital daripada restriksi, melibatkan organisasi pers seperti AJI, PWI, dan IJTI dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan arus informasi, serta menjamin rasa aman bagi jurnalis.

“Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Jangan sampai Satgas BSH menjadi alat untuk memilah informasi demi kepentingan citra pemerintah semata. Komnas HAM akan mengawal agar fungsi pengawasan informasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi jurnalis maupun hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam,” tegas Livand Breemer.

BACA JUGA:  Polsek Palu Timur Jadi Polsek Mantikulore,  Polsek Palu Utara Jadi Polsek Tawaeli

Komnas HAM Sulteng mengajak seluruh insan pers untuk tetap bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan segera melaporkan jika ditemukan tindakan intimidasi atau upaya pembungkaman oleh pihak manapun.

 

Reporter: Iwan Lapasere

Editor: beritapalu

TAGGED:diskominfokomnas ham sultengsatgas bsh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Tangkapan layar zoom meeting. (©IPC) IPC: Kinerja DPR RI 2025 di Titik Terendah dalam Satu Dekade
Next Article Komisioner dan staf Komnas HAM Sulteng. (©Komnas HAM Sulteng) 5 Kasus Kematian Warga Sipil di Sulteng Belum Tuntas, Komnas HAM Desak Transparansi

Berita Terbaru

Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026
Ilustrasi
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah

23 January, 2026
Foto bersama usai pembuaan workshop Sitem Kesehatan dan perubahan iklim di Palu, Jumat (23/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Lingkungan

Workshop Ketahanan Sistem Kesehatan: Perubahan Iklim Ancam Kesehatan

23 January, 2026
Foto bersama Bupati Donggala dengan pimpinan OMS usai audiensi di Donggala, Kamis (22/1/2026). (©Sikola Mombine)
Donggala

Bupati Donggala Sambut Baik Inisiatif Pembentukan Forum Multi Pihak

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

beritapalu
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

beritapalu
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

beritapalu
Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?