LUWUK, beritapalu.ID | Kepolisian Resor Banggai menahan seorang pria lanjut usia berinisial SU alias Kekong (61), warga Luwuk Selatan, atas kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masing-masing berusia 14 dan 11 tahun, Senin (15/12/2025).
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, mengatakan kasus ini ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Herdison.
Pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.
Herdison menerangkan kejadian pertama kali terjadi pada Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita. Korban yang sedang tertidur kemudian terbangun sejenak karena melihat tersangka yang tiba-tiba duduk di tempat tidur. Korban melanjutkan tidurnya, namun beberapa saat kemudian merasakan tangan kiri tersangka masuk ke dalam celana dari arah atas dan memasukkan jari telunjuknya ke alat vital korban.
“Korban merasa sakit dan tersangka pun langsung menarik kembali tangannya selanjutnya korban berpura-pura tidur,” urai Tamaka.
Aksi pencabulan tersebut masih terus berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat (14/12) dini hari, dengan modus yang selalu sama dengan kejadian sebelumnya.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya