PALU, beritapalu.ID | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa pihaknya untuk sementara waktu tidak akan melakukan penindakan tilang, baik secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE) maupun manual. Seluruh personel lalu lintas diinstruksikan untuk lebih mengedepankan langkah persuasif dan memberikan teguran kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Sulteng pada Selasa (7/10/2025). Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif di lapangan.
“Untuk sementara tidak ada tindakan represif atau penegakan hukum berupa tilang, baik elektonik apalagi manual. Kita utamakan teguran dan pembinaan kepada masyarakat,” tegas Kombes Atot.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri agar seluruh jajaran di Indonesia lebih fokus pada upaya persuasif dan edukasi. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tanpa menimbulkan kesan penindakan.
Dirlantas juga meminta seluruh personel lalu lintas di jajaran Polda Sulteng untuk memberikan imbauan serta contoh keteladanan dalam berkendara yang aman dan tertib.
“Kalau menemukan pelanggaran, cukup berikan teguran atau sanksi moral seperti tausyiah kepada pengendara. Ini bagian dari pembinaan,” ujarnya.
Kombes Atot berharap, langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran dari hati masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas tanpa harus ada rasa takut akan sanksi tilang. “Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin masyarakat sadar, bukan sekadar takut karena ada polisi,” pungkasnya. (afd/*)