PALU, beritapalu.ID Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah yang beroperasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Sebanyak empat pelaku diamankan setelah diduga melakukan aksi kriminal di 36 lokasi berbeda.
Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, mengungkapkan penangkapan berawal dari penangkapan tersangka pertama, QA (20), pada Senin dini hari (22/9/2025) di Jalan Padanajakaya, Lorong Ramayana, Kelurahan Pengawu, Palu. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, tim Resmob berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu DA (22), FM (22), dan AS (27), di sejumlah lokasi terpisah.
“QA mengakui telah melakukan 20 kali curanmor, DA melakukan 13 kali pembobolan rumah, FM tiga kali pencurian, sementara AS berperan sebagai penadah,” ujar Kombes Djoko Tjahjono dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Para pelaku diketahui kerap beraksi di tempat-tempat umum seperti area masjid, rumah kos, dan fasilitas publik lainnya. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan atau kondisi lingkungan yang minim pengawasan untuk melancarkan aksinya. Barang hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Sementara puluhan kendaraan serta barang elektronik lainnya yang dicuri masih dalam proses penelusuran.
Salah satu korban, Sumardin, warga Bayaoge, Kota Palu, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan petugas mengungkap kasus dan menemukan kembali motornya.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Polisi. Saya sangat bersyukur motor saya bisa kembali. Ini sangat membantu hidup saya sehari-hari,” ucapnya dengan suara haru.
Kombes Djoko Tjahjono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat memarkir di tempat umum. Ia menekankan pentingnya menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta terpantau CCTV.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, kami mengajak untuk segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulteng sambil membawa dokumen kepemilikan resmi untuk proses pengecekan dan identifikasi,” tambahnya.
Keempat pelaku kini ditahan di Markas Komando Polda Sulawesi Tengah dan dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli dan operasi penegakan hukum guna menekan angka kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan pencurian dengan pemberatan. (afd/*)