SIGI, beritapalu.ID | Kepolisian Resor Sigi mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan di Kecamatan Dolo Selatan untuk mencegah peristiwa berkembang menjadi tawuran antarwarga. Tersangka RD (21) warga Desa Pulu ditangkap Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Siti Elminawati menjelaskan kasus bermula dari RD yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya melintas di Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan. Terjadi saling tatap dan saling meneriaki dengan MB (21) warga Desa Rogo pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 00.00 WITA. RD terus berkendara menuju Desa Pulu dan dikejar MB bersama rekannya.
“Sesampainya di Desa Pulu, kelompok MB terlibat perkelahian dengan kelompok RD, yang berujung korban MB mengalami luka pada punggung dan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan RD,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Mendapat laporan, personel Polsek Dolo bersama Babinsa TNI dan aparat desa setempat segera menuju lokasi dan mengendalikan situasi di perbatasan kedua desa. Setelah dilakukan penelusuran, tim gabungan berhasil mengamankan RD.
“Barang bukti berupa sebilah parang turut diamankan dari rumah pelaku, dan saat ini RD telah diamankan di Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. RD dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ungkapnya.
Iptu Siti menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang berpotensi memicu konflik antarwarga. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara damai. Polres Sigi akan terus hadir menjaga keamanan sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa,” tegasnya.
Berkat langkah cepat kepolisian, situasi di perbatasan dua desa berhasil dikendalikan. Hingga kini kondisi tetap aman dan terkendali melalui patroli rutin serta koordinasi intensif dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat. (afd/*)