SIGI, beritapalu.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil menangkap pelaku pencurian yang menggunakan cadar untuk menyamarkan identitas. Tersangka berinisial GS (21), warga Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Siti Elminawati Hasibuan menyatakan pelaku beraksi sendirian dengan menutup wajah menggunakan cadar. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat korban tertidur.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios,” kata Iptu Siti Elminawati dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (17/9/2025).
Total Kerugian dan Lokasi TKP
Total kerugian dari enam lokasi pencurian yang dilakukan GS mencapai Rp 177.349.000 dalam kurun waktu sebulan. Lokasi TKP meliputi:
Rumah warga di Desa Sobowi Dusun Lonja: Rp 14.349.000
Rumah dan kios barang campuran di Desa Sibowi: Rp 50 juta
Rumah warga di Desa Sibalaya Selatan: Rp 50 juta
Kios barang campuran di Desa Kalawara: Rp 35 juta
Rumah dan toko bangunan di Desa Maku: Rp 19 juta
Rumah warga di wilayah Dolo: Rp 9 juta
Penggunaan Hasil Kejahatan
Menurut hasil penyelidikan, uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ternak sapi, tong air, dan keperluan pribadi lainnya. Pelaku juga mengaku menggunakan uang curian untuk berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk berkencan.
Barang-barang berharga yang dicuri dijual kembali oleh pelaku. Hasil penjualan digunakan untuk gaya hidup mewah sesaat.
“Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi,” jelas Iptu Siti Elminawati.
Proses Hukum
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan GS.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti GS adalah pidana penjara tujuh tahun. (afd/*)