beritapalu.id
Monday, 3 Nov 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
LingkunganNusantara

Koalisi EoF Apresiasi Menteri LHK atas Penolakan Sawit Jadi Tanaman Hutan

Published: 8 February, 2022
Share
Ilustrasi pekerja mengumpulkan buah sawit. (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE
Ilustrasi pekerja mengumpulkan buah sawit. (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PEKANBARU, beritapalu | Koalisi Eyes on the Forest (EoF) menyampaikan apresiasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar atas penolakan ide sawit menjadi tanaman hutan.

”Aturan Pemerintah tegas, bahwa sawit bukan tanaman hutan dan tidak ada rencana untuk itu [revisi peraturan],” demikian dinyatakan MenLHK dalam cuitannya, Senin (7/2/2022).

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto dalam siaran pers Senin tersebut mengatakan, dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut.

Agus Justianto menjelaskan Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit. Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.

Bulan lalu Pemerintah mencabut izin HGU dari perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar dari puluhan badan hukum, sebagai upaya memperbaiki tata Kelola sumber daya alam. Pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena mereka tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Dari perusahaan yang dicabut itu, ada 17 perusahaan yang berada di Riau seluas 253.745,24 Ha. Sedangkan izin yang dievaluasi sebanyak 11 SK seluas 94.106,98 Ha.

“Di Riau, manuver sawit jadi tanaman hutan adalah mainan cukong dan mafia sawit yang selama ini mengambil keuntungan dengan melanggar hukum,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.

Prof Hariadi Kartodihardjo, akademisi dan pemerhati masalah kebijakan kehutanan—dalam artikelnya di Forest Digest—mengatakan, [Bila ada] Peraturan yang secara eksplisit memasukkan sawit sebagai tanaman hutan tidak dapat berlaku surut. Dengan kata lain, akan berlaku hanya untuk tanaman sawit yang ditanam setelah peraturan itu dibuat. Akibatnya, status tanaman sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan tidak berubah. Artinya, urusan izin mesti diselesaikan terlebih dahulu. Dengan demikian, kebun sawit di masa lalu tidak dapat diputihkan hanya dengan mengubahnya menjadi tanaman hutan.

Laporan bersama Kementerian Pertanian, Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 menyimpulkan bahwa 20% (3,5 juta hektar) dari total tutupan kebun sawit nasional (16,8 juta hektar) pada 2016 berada di dalam Kawasan Hutan.

Investigasi EoF di lapangan pada 2019 menemukan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang ditanami ilegal dari 43 perkebunan sawit ilegal yang jadi sampel, telah dibeli oleh 15 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mencakup grup-grup sawit yang besar. Sebagian dari PKS itu juga menjual minyak sawit mentah (CPO) tercemar kepada 6 kilang milik nama-nama besar.

Analisa EoF menyebutkan 39% dari total Kawasan sawit Riau pada 2020 telah ditanami di luar Kawasan Hutan namun tak memiliki HGU. Secara total, diperkirakan antara 47% dan 86% Kawasan sawit Riau berkemungkinan ilegal.

Disebutkan dalam siaran pers KLHK -, Senin (7/2/2022) bahwa Pemerintah saat ini lebih focus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non-prosedural dan tidak sah. Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.

Nursamsu dari WWF-Indonesia mengatakan, upaya positif untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam oleh Pemerintah, termasuk pemulihan hutan dan lingkungan hidup di wilayah-wilayah rentan bencana disambut baik.

Boy Even Sembiring dari WALHI Riau mengatakan kepentingan petani sawit harus diutamakan di tengah-tengah ambisi perusahaan besar sawit mendominasi tata kelola perkebunan sawit.

EoF mengajukan petisi online di change.org sejak dua bulan silam bertajuk Pak Jokowi, Jangan Jadikan Sawit sebagai Tanaman Hutan dan panitia menilai, petisi sudah menang dengan adanya kebijakan Menteri LHK menolak sawit menjadi tanaman hutan.

“Selain mengapresiasi keputusan Menteri LHK, EoF juga berterima kasih kepada teman-teman yang sudah ikut bersuara bersama kami. Tentunya langkah kita tidak boleh berhenti sampai di sini, terus lanjutkan memperjuangkan keadilan dan kelestarian,” ujar Tantia Shecilia, tim Komunikasi EoF. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:climate changeeyes of the forestkelapa sawitmenteri klhkperubahan iklim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article OJK: Waspadai Penawaran Penyelenggara Trading Ilegal
Next Article Ini Refleksi LBH Pers se-Indonesia di Hari Pers Nasional 2022

Berita Terbaru

Pejabat Kapolda lama Irjen Pol Agus Nugroho (kanan) menyerahkan pataka kepada pejabat Kapolda baru, Irjen Pol Endi Sutendi di Mapodla Sulteng, Senin (3/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Serah Terima Pataka Tandai Kepemimpinan Irjen Pol Endi Sutendi di Polda Sulteng

3 November, 2025
Penjabat Kapolda Sulteng yang baru, Irjen Pol Endi Sutendi bersama isteri disambut adat di Mapolda Sulteng, Senin (3/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng Baru Irjen Pol Endi Sutendi Disambut Tradisi Siga dan Sampolu

3 November, 2025
Danem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan menyerahkan sertifikat kepad asalah seorang Kadet pada penutupan Persami KKRi di Yonif 711/Raksatama Palu, Minggu (2/11/2025). (©Pendam23)
Militer

Danrem 132/Tadulako Tutup Persami KKRI di Palu

3 November, 2025
Peluncuran paket Promo Bundling Telkomsel x ChatGPT Go di Indonesia. (©Telkomsel)
Bisnis

Pertama di Asia Tenggara, Telkomsel Luncurkan Paket Bundling ChatGPT Go

3 November, 2025
Foto udara Masjid Raya Baitul Khairaat Palu. (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Menag Tinjau Masjid Raya Baitul Khairaat, Diresmikan 15 November

2 November, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Penyerahan bank bekas dari PT Elnusa Petrofin kepada Satgas adago Raya di Tokorondo, Poso, Kamis (30/10/2025). (©Elnusa Petrofin)
Bisnis

Elnusa Petrofin Hibahkan 367 Unit Ban Bekas untuk Program Pencegahan Abrasi di Poso

beritapalu
Warga mengikuti dialog terbuka dengan PT Vale Indonesia dimediasi Bupati Luwu Timur soal dampak kebocoran pipa minyak di Luwu Timur, Senin (27/10/2025). (©PT Vale Indonesia)
Nusantara

PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Kembali Gelar Dialog Terbuka

beritapalu
Foto bersama usai pembentuka Komite Keselamatan Jurnalis di Kendari, Kamis (24/10/2025). (©KKJ)
Komunitas

KKJ Sultra Resmi Dibentuk untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis

beritapalu
Budiawansyah, Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale menunjukkan trophy Subroto Award 2025. (©PT Vale Indoensia)
Bisnis

PT Vale Indonesia Raih Penghargaan Subroto 2025

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?