PALU, beritapalu | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli pada Kamis (24/7/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring memimpin langsung penangkapan satu unit speed boat yang baru merapat di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025), Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan sejak awal Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dari Malaysia.
“Ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021, akhirnya bisa kami tangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli,” kata Pribadi Sembiring.
Petugas menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai kurir, yaitu JK (68) warga Salumpaga Tolitoli, HS (47) dan S (28) keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dari speed boat tersebut, petugas menyita dua karung berisi 30 paket besar narkotika sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.
Hasil pemeriksaan mengungkap modus operandi jaringan ini. JK berangkat dari Pelabuhan tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis, kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
Dari sana, JK dan HS menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia untuk menjemput sabu dari anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional di Malaysia. Setelah mendapatkan barang, mereka kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS sebelum membawa serta tersangka S dalam perjalanan menuju Tolitoli.
Selain sabu dan speed boat, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Pribadi Sembiring.
Polda Sulteng akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri. Masyarakat diajak berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba. (afd/*)