Bersama Bupati, Polres Sigi Musnahkan Dua Ton Miras

SIGI, beritapalu | Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti dua ton minuman keras (miras) jenis cap tikus dan saguer. Kegiatan yang berlangsung di halaman samping Mako Polres Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, ini merupakan hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) sejak Januari hingga Juni 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, di antaranya Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Ketua DPRD Minhar Tjeho, Kajari Sigi M. Aria Rosyid, perwakilan Dandim 1306/Kota Palu, Pengadilan Negeri Donggala, anggota DPRD, dan tokoh masyarakat.
“Hari ini kita musnahkan bersama sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran miras yang meresahkan,” ujar Kapolres.
AKBP Kari Amsah menekankan bahwa peredaran miras seperti cap tikus dan saguer menjadi salah satu pemicu kriminalitas dan kekerasan di masyarakat. Karena itu, Polres Sigi akan terus mengedepankan langkah preventif dan represif, memperkuat patroli bersama jajaran Polsek dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang kondusif.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 56 jeriken ukuran 30 liter, 9 jeriken ukuran 20 liter, 22 jeriken kecil ukuran 5 liter, 20 bungkus ukuran 1/5 liter.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan ratusan liter miras ke dalam lubang khusus, disaksikan langsung oleh Forkopimda dan warga.
Kapolres juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat, serta berpesan kepada jajaran Bhabinkamtibmas agar tetap semangat melayani masyarakat dan menjaga sinergi dengan pemerintah serta elemen lokal.
“Layani masyarakat dengan baik. Jaga semangat dan perkuat sinergi untuk lingkungan yang aman,” pungkasnya. (afd/*)