Palu

Gubernur Sulteng Moratorium Izin Tambang Galian C di Tipo

×

Gubernur Sulteng Moratorium Izin Tambang Galian C di Tipo

Share this article
Warga membawa pamplet saat aksi damai jilid 2 menolak tambang di Kantor Camat Ulujadi, Kota PAlu, Selasa (10/5/2025). (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Warga membawa pamplet saat aksi damai jilid 2 menolak tambang di Kantor Camat Ulujadi, Kota PAlu, Selasa (10/5/2025). (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beitapalu | Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengeluarkan kebijakan moratorium atau penutupan sementara izin pertambangan galian C di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (10/6/2025).

Keputusan ini diambil setelah warga Tipo Kota Palu bersama warga Desa Kalora Kabupaten Sigi menggelar “Aksi Damai Jilid 2” menolak keberadaan dua perusahaan tambang, PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora.

Penegasan moratorium tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid di hadapan ratusan masyarakat Tipo di Aula Kantor Camat Ulujadi. Turut menyaksikan Ketua DPRD Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim, Bupati Sigi Muhammad Rijal Intjenai, dan Sekretaris Pemerintah Kota Palu Irmayanti Pattalolo.

Faisal, koordinator lapangan Aliansi Gerakan Damai Jilid 2, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat telah menempuh jalur administratif namun belum mendapatkan hasil yang diinginkan. “Kami aliansi masyarakat… meminta agar tambang galian C di atas pemukiman kami segera ditutup karena meresahkan masyarakat,” tegas Faisal.

Menanggapi tuntutan warga, Gubernur Anwar Hafid menyatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Sigi dan Wali Kota Palu. “Kami telah berkoordinasi dengan Bupati Sigi dan Wali Kota Palu, mereka mengatakan kalau memang tambang tersebut membahayakan bagi masyarakat, maka perlu penindakan secara tegas,” jelas Gubernur.

Anwar Hafid kemudian menegaskan, “Maka dengan itu kami menegaskan menutup tambang galian C yang meresahkan, dan mulai hari ini kami menyatakan moratorium terkait dengan izin pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah yang berada dekat pemukiman warga dan membahayakan masyarakat.” Pernyataan ini disambut pekikan warga.

Gubernur juga menambahkan, “Percayakan permasalahan tambang ini kepada saya, kalau gubernur Pak Cudy menyatakan ditutup sementara, maka saya menyatakan bahwa tambang tersebut akan ditutup permanen mulai hari ini.”

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam aliansi pemerhati lingkungan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan masyarakat adat Kelurahan Tipo, serta masyarakat Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro Sigi, telah bersatu menolak aktivitas tambang galian C tersebut. (bmz)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 10 June, 2025
Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel berdialog dengan seorang tukang parkir di Palu, Jumat (8/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Yuspi)
Palu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengintensifkan penertiban juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat, dengan ancaman tegas: jika kedapatan berulang, pelaku dapat diproses secara pidana. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, Jumat (8/5/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Makmur (tengah depan) membacakan naskah Ikrar Pemasyarakatan Bebas dari Barang Ilegal di halaman Kantor Lapas Kelas IIA, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.  Komitmen itu dilakukan dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih di Halaman Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (8/5/2026).