BisnisPalu

Pemprov Sulteng Terbitkan WIUP di Hilir Sungai Palu

×

Pemprov Sulteng Terbitkan WIUP di Hilir Sungai Palu

Share this article

PALU, beritapalu | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan perizinan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pasir dan batuan di hilir Sungai Palu.

Perizinan itu berdasarkan dokumen yang dilansir Kantor Berita ANTARA di Palu, Kamis (17/4/2025). WIUP itu dimiliki PT Muara Palu Indotim dengan tahapan kegiatan pencadangan. IUP seluas 18,48 hektar itu membentang dari jembatan I Palu menuju jembatan II Palu, jembatan III Palu dan berakhir di Jembatan IV atau muara Sungai Palu

Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Sultaniah membenarkan adanya WIUP tersebut. Izin itu dikeluarkan sejak tahun 2024, untuk permohonan pencadangan.

“Ada rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III,” ungkapnya.

Lanjut dia, Surat BWSS itu dengan nomor SR147/Bws13/425 terkait rekomdasi pemanfaatan wilayah sungai, tertanggal 14 Juni 2024.

Diketahui, hingga Akhir Januari 2025, terdapat 38 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pasir dan batuan di Kota Palu.

Izin itu tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Ulujadi dan Kecamatan Tawaili. Mayoritas komoditas dari izin IUP batu gunung quarry besar. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 17 April, 2025
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).