HeadlineHukum-Kriminal

Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Diberhentikan

×

Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Diberhentikan

Share this article

PALU, beritapalu | Tujuh Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Vonis itu ditetapkan pada sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Palu, Selasa (18/2/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, hasil sidang kode etik profesi polri terkait meninggalnya Moh. Mugni Syakur setelah ditangkap tim Jatanras Polda Sulteng telah menjatuhkan sanksi berupa PTDH terhadap tujuh oknum anggota Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Ke tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025)

Kabidhumas Polda Sulteng menyebut, ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi PTDH itu masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA.

“Kasus meninggalnya saudara Moh. Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Djoko.

Djoko mengungkap, selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tandasnya. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 19 February, 2025
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.