Hukum-KriminalSigi

Polres Sigi Ringkus Terduga Pelaku Curas di Pasar Biromaru

×

Polres Sigi Ringkus Terduga Pelaku Curas di Pasar Biromaru

Share this article
Aparat Polres Sigi menangkap terduga pelaku curas di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Minggu (22/9/2024). (Foto: Humas Polres Sigi)
Aparat Polres Sigi menangkap terduga pelaku curas di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Minggu (22/9/2024). (Foto: Humas Polres Sigi)

SIGI, beritapalu | Kepolisian Resor Sigi melalui tim gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Biromaru menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Pasar Ranggulalo, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi, Minggu (25/8/2024) lalu.

Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Minggu (22/9/2024) pagi di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru. Disebutkan, terduga terduga pelaku berinisial KL (35), warga dusun setempat.

“Sejak diterimanya laporan dari pihak keluarga korban, kurang lebih selama tiga minggu tim melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya melalui penyamaran dengan kerjasama dari pemerintah Desa Ngatabaru, maka pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sigi dan Unit Reskrim Polsek Biromaru dipimpin Aipda Fance A. Yunus berhasil mengamankan terduga pelaku dari persembunyiannya,” terang Iptu Nuim.

Kasihumas menambahkan bahwa terduga pelaku termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Palu pada kasus yang serupa.

Korbannya seorang pria berinisial Yun, warga Desa Loru, Sigi Biromaru, mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kanan dengan usus terburai, akibat terkena bacokan parang dari pelaku yang menyasar dan merebut tas pinggang korban, pada 25 Agustus 2024 lalu di kawasan Pasar Ranggulalo Biromaru.

Kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Biromaru dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/88/VIII/2024/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulteng.

Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit ponsel merk Vivo dan sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Biromaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 23 September, 2024
CP, terduga pelaku curanmor lisntas Palu-Sigi di mapolsek Palu Selatan. (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Petualangan CP alias Ian di dunia kriminal berakhir di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini diringkus tim Opsnal Polsek Palu Selatan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lintas wilayah, mulai dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi.