Hukum-KriminalPalu

Polresta Palu Tangkap 12 Pelaku Kejahatan Kurun Agustus 2024

×

Polresta Palu Tangkap 12 Pelaku Kejahatan Kurun Agustus 2024

Share this article
Sejumlah tersangka kejahatan digiring petugas di Maporlesta Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (3/9/2024). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Sejumlah tersangka kejahatan digiring petugas di Maporlesta Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (3/9/2024). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)

PALU, beritapalu | Kepolisian Resor Kota Palu (polresta Palu) menangkap 12 pelaku kejahatan di wilayah hukumnya selama Agustus 2024. Belasan pelaku melakukan berbagai tindakan krimininal yakni, pencurian motor, pembongkaran rumah, begal dan penganiayaan.

Kepala Unit  1 Jatanras Satreskrim Polresta Palu,  Ipda Dwiwahyu Sagita Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus berasal dari delapan laporan polisi. Pelaku yang ditangkap, lima di antaranya residivis dan satu pelaku masih dibawah umur.

Ia merincikan, ke 12 pelaku terdiri dari kasus pembongkaran rumah sebanyak lima tersangka, kasus pencurian  sebanyak lima tersangka, bawa senjata tajam  dan penganiayaan masing-masing satu tersangka.

Sejumlah barang bukti disita petugas berupa dua unit motor, beberap unit tabung gas, telepon genggam, laptop, tembaga dan barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lanjut dan diamankan di Mapolresta Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Ipda Dwi Wahyu di damping PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 3 September, 2024
Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel berdialog dengan seorang tukang parkir di Palu, Jumat (8/5/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Yuspi)
Palu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengintensifkan penertiban juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat, dengan ancaman tegas: jika kedapatan berulang, pelaku dapat diproses secara pidana. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, Jumat (8/5/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Makmur (tengah depan) membacakan naskah Ikrar Pemasyarakatan Bebas dari Barang Ilegal di halaman Kantor Lapas Kelas IIA, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). (© bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.  Komitmen itu dilakukan dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih di Halaman Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (8/5/2026).