Hukum-KriminalPalu

Polresta Palu akan Tertibkan Aktivitas PETI di Poboya

×

Polresta Palu akan Tertibkan Aktivitas PETI di Poboya

Share this article
Aparat Polresta Palu memasang baliho imbauan kepada para penambang emas tanpa izin di Kelurahan Poboya beberapa waktu lalu. (Foto: ist)
Aparat Polresta Palu memasang baliho imbauan kepada para penambang emas tanpa izin di Kelurahan Poboya beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

PALU, beritapalu | Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu akan menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Hal itu ditegaskan Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah kepada sejumlah wartawan di Palu, Jumat (30/8/2024).

“Langkah penertiban segera diambil dalam waktu dekat, sekira September, namun belum ada kepastian waktu dan harinya,” kata Kepala Kepolisan Resort Kota (Kapolresta) Palu, Kombes Pol Barliansyah.

Penertiban direncanakan dilakukan secara humanis, mengingat sosialiasi bahaya PETI sudah dilaksanakan sekitar sebulan sebelumnya.

Selama sosialisasi dilakukan, sebagian besar penambang disebut sudah memahami bahwa aktivitas tambang di bantaran sungai dan tambang lama memang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun lanjutnya, beberapa penambang masih bersikeras mengklaim hak atas tanah berdasarkan hukum adat atau hak menggarap.

“Tapi kalau kita bicara hukum normatif, apa yang klaim itu tidak berdasar,” jelas Barliansyah.

Selain itu, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara penambang yang mengklaim lahan dengan pihak perusahaan, namun belum ada titik temu karena permintaan dari penambang dinilai tidak rasional.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu telah memulai kegiatan sosialisasi terhadap pelaku penambangan tanpa izin di Kelurahan Poboya. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di beberapa titik, termasuk bantaran sungai, tambang lama, dan wilayah yang berada di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Polresta Palu juga sudah memasang spanduk di beberapa titik yang berisi imbauan kepada para penambang ilegal agar segera meninggalkan lokasi tersebut.

Ia mengatakan, penindakan hukum mengacu pada Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan undang-undang terkait lainnya. (afd/*)

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 1 September, 2024
Wali Kota Hadianto bersama Wawali Imelda menyaksikan sampah yang berserak di salah satu titik kunjungan lapangannya di Palu, Kamis (23/4/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menemukan kondisi kebersihan yang masih sama dengan hasil identifikasi sebelumnya, di mana sampah masih berserakan di sejumlah kawasan saat melakukan peninjauan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur, Kamis (23/4/2026).