beritapalu.id
Wednesday, 4 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Buol

Pekerja PT HIP Bingung, Adukan Statusnya ke Dinas Nakertrans Buol

Published: 18 July, 2024
Share
Sejumlah pekerja PT HIP mendengarkan penjelasan Dinas Nakertrrans Buol terkait pengaduannya soal statunya sebagai pekerja di Buol, Kamis (18/7/2024). (Foto: Ist)
Sejumlah pekerja PT HIP mendengarkan penjelasan Dinas Nakertrrans Buol terkait pengaduannya soal statunya sebagai pekerja di Buol, Kamis (18/7/2024). (Foto: Ist)
SHARE

BUOL, beritapalu | Sejumlah pekerja PT Hardaya Inti Plantations (HIP) bingung dan mengadukan status dan hak-haknya sebagai pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol, Kamis (18/7/2024).

Kebingungan itu disebabkan karena officer kebun PT HIP dalam apel pagi menginformasikan bahwa sejak 27 Juni 2024 mereka tidak dapat lagi bekerja di kebun yang dikelola PT HIP dan ‘stand by di rumah’. Walau demikian, para pekerja itu tetap diwajibkan melakukan absensi (finger print) pada setiap pagi dan sore.

Atas informasi itu, maka pada 10 Juli 2024 lalu, puluhan pekerja mendatangi kantor PT HIP untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen perusahaan untuk mempertanyakan status mereka. Namun jawaban perusahaan dinilai semakin membingungkan para pekerja, betapa tidak, karena para pekerja itu dianggap sebagai buruh plasma dan perusahaan hanya menaungi, meskipun perjanjian kontrak kerja mereka adalah dengan PT HIP.

BACA JUGA:  Riuh Pekerja Anak Jasa Pikul Belanjaan di Pasar Inpres Manonda

Forum Petani Plasma Buol (FPPB) dan LBH Buol Pogogul Justice yang dimintai para pekerja mendampinginya mengaku telah mendatangi kantor Disnakertrans pada Kamis (18/7/2024) dan diterima Kadsi Nakertrans Buol, Dadang Hanggi bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial, Suparman Marhum dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan (wasnaker) Dinakertrans Sulteng.

Dadang mengungkapkan, pengaudan yang sama juga telah diterimanya pada 11 Juli 2024 lalu oleh para buruh PT HIP dari Lokasi kerja Desa Winangun.  Ia mengaku telah meindaklanjutniya dengan berbicara kepada pihak PT HIP dan memintanya agar segera memberikan lokasi kerja baru, dan memberikan kepastian kerja terhadap para buruh.

Ia mengatakan, Disnakertrans tidak ingin mencacmpuri urusan sengketa antara perusahaan dalam hal kemitraan inti-plasma dengan para petani dan ingin memastikan bahwa hak-hak para tenaga kerja diberikan sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku. Khususnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Gelombang PHK di Industri Media, Tuntut Transparansi dan Perlindungan Hak

Bidang Hubungan Industrial juga meminta agar para buruh tetap melakukan kewajibannya untuk mengisi absen secara rutin meskipun tidak diberikan pekerjaan. Jal ini untuk menghindari PHK atau dianggap mengundurkan diri. Kalau kemudian terbukti bahwa para pekerja tidak dibayarkan upah pada 27 Juli 2024 mendatang maka Disnakertrans akan melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak para tenaga kerja di wilayahnya.

Sementara itu, Ratna dari Wasnaker Sulteng membenarkan bahwa pihaknya telah mengecek status hubungan kerja buruh-buruh di PT HIP, bahwa mereka benar adalah Buruh PT HIP dan bukan buruh yang memiliki hubungan ketenagakerjaan dengan pihak koperasi tani plasma, seperti yang dikatakan manajemen Perusahaan kepada buruh.

BACA JUGA:  Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir tentang Ranperda PPJSK

“Hak-hak para buruh sebagai tenaga kerja sama pentingnya dengan hak-hak para petani pemilik lahan plasma atas tanahnya. Kami berharap semua pihak khususnya pemerintah dapat berperan aktif untuk mengawasi dan melindungi masyarakatnya yang terdampak dari peyalahgunaan aturan. Kami sebagai forum komunikasi sekaligus organisasi masyarakat yang aktif memberdayakan dan memperjuangkan hak-hak para kaum tani dan kelas buruh di Buol juga terus berupaya untuk memastikan adanya perlindungan atas hak-hak tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku, dan mendorong pemenuhan kesejahteraan yang merata,” kata Fatrisia, coordinator Forum Petani Plasma Buol (FPBB). (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:buruhdisnakertransfpbbhardaya inti plantationsketenagakerjaanpekerjapt hipsawit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sekda Kota Palu, Irmayanti (tengah) pada rapat koordinasi penurunan stunting di Ruang Rapat Bantaya, Kamis (18/7/2024). (Foto: Prokopim Steda Kota Palu/Jufri) Pemkot Palu akan Intervensi Penurunan Stunting dengan Air Bersih
Next Article Arisp kegiatan rapat kerja PFI Palu 2021 silam. (Foto: PFI Palu) PFI Palu Gelar Musda ke V, Transformasi Foto Jurnalistik di Era Digital

Berita Terbaru

Eri menambal perahunya yang sudah lapuk dimakan usia, Selasa (3/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Perahu Lapuk, Semangat Tak Lapuk

3 February, 2026
Sejumlah wartawan mengikuti uji kompetensi di Morowali, Selasa (3/2/2026). (©PT Vale Indonesia)
Morowali

PT Vale Indonesia Realisasikan Investasi Sosial Rp70 M untuk 17 Desa di Morowali

3 February, 2026
Pnyerahan penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI ke Polresta Palu, Selasa (3/2/2026). (©HUmas Polresta Palu)
Palu

Polresta Palu Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

3 February, 2026
Situasi terkini kebakaran hutan di Parimo, Selasa (3/2/2026). (©BPBD Kabupaten Parigi Moutong)
Headline

Siaga Karhutla di Parimo, Asap Ganggu Jarak Pandang

3 February, 2026
Perwakilan warga dari Aliansi Masyarakat Loli Oge bersama pengacara LBH Rakyat usai mengadukan perusahaan pertambangan batu di Kejati Sulteng, Sealsa (3/2/2026). (©LBH-Rakyat)
Donggala

LBH-Rakyat Laporkan Dugaan Pidana Pertambangan Batu di Loli Oge ke Kejati Sulteng

3 February, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah anak yang diduga keracunan makan MBG di Buol. (©Komas HAM Sulteng)
Buol

Komnas HAM Sulteng Desak Investigasi Menyeluruh Keracunan MBG di Buol

beritapalu
Ke-15 WNA asal Filipina yang telah tiba di kantor Imigrasi Palu, JUmat (25/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Buol

15 WNA Filipina Jalani Karantina di Detensi Imigrasi Palu Sebelum Dipulangkan

beritapalu
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Imigrasi Palu akan Pulangkan 15 WNA yang Terdampar di Buol

beritapalu
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?