beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Buol

Pekerja PT HIP Bingung, Adukan Statusnya ke Dinas Nakertrans Buol

Last updated: 18 July, 2024 9:47 pm
beritapalu
Share
Sejumlah pekerja PT HIP mendengarkan penjelasan Dinas Nakertrrans Buol terkait pengaduannya soal statunya sebagai pekerja di Buol, Kamis (18/7/2024). (Foto: Ist)
Sejumlah pekerja PT HIP mendengarkan penjelasan Dinas Nakertrrans Buol terkait pengaduannya soal statunya sebagai pekerja di Buol, Kamis (18/7/2024). (Foto: Ist)
SHARE

BUOL, beritapalu | Sejumlah pekerja PT Hardaya Inti Plantations (HIP) bingung dan mengadukan status dan hak-haknya sebagai pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol, Kamis (18/7/2024).

Kebingungan itu disebabkan karena officer kebun PT HIP dalam apel pagi menginformasikan bahwa sejak 27 Juni 2024 mereka tidak dapat lagi bekerja di kebun yang dikelola PT HIP dan ‘stand by di rumah’. Walau demikian, para pekerja itu tetap diwajibkan melakukan absensi (finger print) pada setiap pagi dan sore.

Atas informasi itu, maka pada 10 Juli 2024 lalu, puluhan pekerja mendatangi kantor PT HIP untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen perusahaan untuk mempertanyakan status mereka. Namun jawaban perusahaan dinilai semakin membingungkan para pekerja, betapa tidak, karena para pekerja itu dianggap sebagai buruh plasma dan perusahaan hanya menaungi, meskipun perjanjian kontrak kerja mereka adalah dengan PT HIP.

BACA JUGA:  Job Fair Sulteng 2025 Sediakan 2.000 Lowongan Kerja dari 50 Perusahaan

Forum Petani Plasma Buol (FPPB) dan LBH Buol Pogogul Justice yang dimintai para pekerja mendampinginya mengaku telah mendatangi kantor Disnakertrans pada Kamis (18/7/2024) dan diterima Kadsi Nakertrans Buol, Dadang Hanggi bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial, Suparman Marhum dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan (wasnaker) Dinakertrans Sulteng.

Dadang mengungkapkan, pengaudan yang sama juga telah diterimanya pada 11 Juli 2024 lalu oleh para buruh PT HIP dari Lokasi kerja Desa Winangun.  Ia mengaku telah meindaklanjutniya dengan berbicara kepada pihak PT HIP dan memintanya agar segera memberikan lokasi kerja baru, dan memberikan kepastian kerja terhadap para buruh.

Ia mengatakan, Disnakertrans tidak ingin mencacmpuri urusan sengketa antara perusahaan dalam hal kemitraan inti-plasma dengan para petani dan ingin memastikan bahwa hak-hak para tenaga kerja diberikan sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku. Khususnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  PT HIP Laporkan Aksi Penghentian Operasi Kebun Plasma di Buol

Bidang Hubungan Industrial juga meminta agar para buruh tetap melakukan kewajibannya untuk mengisi absen secara rutin meskipun tidak diberikan pekerjaan. Jal ini untuk menghindari PHK atau dianggap mengundurkan diri. Kalau kemudian terbukti bahwa para pekerja tidak dibayarkan upah pada 27 Juli 2024 mendatang maka Disnakertrans akan melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak para tenaga kerja di wilayahnya.

Sementara itu, Ratna dari Wasnaker Sulteng membenarkan bahwa pihaknya telah mengecek status hubungan kerja buruh-buruh di PT HIP, bahwa mereka benar adalah Buruh PT HIP dan bukan buruh yang memiliki hubungan ketenagakerjaan dengan pihak koperasi tani plasma, seperti yang dikatakan manajemen Perusahaan kepada buruh.

BACA JUGA:  Perempuan dan Pemuda Morut Inovasi Produk di Lingkar Perkebunan Sawit

“Hak-hak para buruh sebagai tenaga kerja sama pentingnya dengan hak-hak para petani pemilik lahan plasma atas tanahnya. Kami berharap semua pihak khususnya pemerintah dapat berperan aktif untuk mengawasi dan melindungi masyarakatnya yang terdampak dari peyalahgunaan aturan. Kami sebagai forum komunikasi sekaligus organisasi masyarakat yang aktif memberdayakan dan memperjuangkan hak-hak para kaum tani dan kelas buruh di Buol juga terus berupaya untuk memastikan adanya perlindungan atas hak-hak tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku, dan mendorong pemenuhan kesejahteraan yang merata,” kata Fatrisia, coordinator Forum Petani Plasma Buol (FPBB). (afd/*)

TAGGED:buruhdisnakertransfpbbhardaya inti plantationsketenagakerjaanpekerjapt hipsawit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sekda Kota Palu, Irmayanti (tengah) pada rapat koordinasi penurunan stunting di Ruang Rapat Bantaya, Kamis (18/7/2024). (Foto: Prokopim Steda Kota Palu/Jufri) Pemkot Palu akan Intervensi Penurunan Stunting dengan Air Bersih
Next Article Arisp kegiatan rapat kerja PFI Palu 2021 silam. (Foto: PFI Palu) PFI Palu Gelar Musda ke V, Transformasi Foto Jurnalistik di Era Digital

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pencari kerja antre memasuki arena job fair di Auditorium Untad, Senin (4/8/2025). (©bmzIMAGES/basri amrzuki)
Bisnis

Job Fair Sulteng 2025 Sediakan 2.000 Lowongan Kerja dari 50 Perusahaan

beritapalu
Penyerahan dua tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Buol ke Kejaksaan, Rabu (18/6/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng)
Buol

Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Diserahkan ke Kejari Palu

beritapalu
Menteri Tenaga Kerja Yassierli dalam sebuah kesempatan bersama AJI. (Foto: AJI)
Komunitas

Gelombang PHK di Industri Media, Tuntut Transparansi dan Perlindungan Hak

beritapalu

Setubuhi Adik Ipar Hingga Melahirkan, MB Diancam 15 Tahun Penjara

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?