JAKARTA, beritapalu.ID | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan bahwa hubungan industrial di Indonesia tidak boleh berhenti pada tahap sekadar harmonis, melainkan harus naik kelas menjadi transformatif untuk menghadapi perubahan era teknologi, otomasi, dan kecerdasan buatan (AI). Perubahan fundamental ini dipandang mendesak mengingat struktur pekerjaan terus bergeser dengan cepat, bahkan di sektor kesehatan dan farmasi.
Pesan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Tahun 2026 Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menekankan bahwa inovasi dan produktivitas harus berjalan seiring dengan perlindungan pekerja, dengan prinsip “no one left behind” di tengah laju teknologi yang mengubah cara kerja.
“Hubungan industrial harus naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga transformatif, di mana pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategis yang tumbuh bersama,” ujar Yassierli.
Kolaborasi Strategis di Tengah Otomasi
Menaker menjelaskan bahwa hubungan industrial yang matang tidak dapat terjadi secara instan, melainkan berkembang melalui tahapan. Tahap awal dimulai dari kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, berkembang melalui komunikasi terbuka, konsultasi dalam pengambilan kebijakan, kerja sama dalam menyelesaikan persoalan, hingga akhirnya mencapai kolaborasi dan kemitraan strategis.
“Ketika dunia berbicara tentang IT, otomasi, dan AI, kita harus memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal. No one left behind. Inovasi dan produktivitas harus berjalan seiring dengan perlindungan pekerja,” kata Yassierli dengan tegas.
Ia menilai bahwa pada tahap tertinggi hubungan industrial, pekerja tidak lagi dipandang semata sebagai faktor produksi, melainkan sebagai aset strategis perusahaan. Dengan perspektif ini, hubungan industrial tidak hanya berfungsi mencegah perselisihan, tetapi juga memperkuat daya saing usaha dan menjaga keberlanjutan kesejahteraan pekerja.
Visi Peningkatan Maturitas Hubungan Industrial
Yassierli melukiskan visi ambisius untuk meningkatkan maturitas hubungan industrial di seluruh perusahaan Indonesia. Dimulai dari perusahaan yang belum memiliki Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) hingga akhirnya terbentuk, peningkatan dapat dilanjutkan dengan membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lebih substantif dengan solusi win-win.
“Mimpi saya, semua perusahaan maturitas hubungan industrialnya naik kelas. Yang dulunya tidak ada SP/SB jadi ada SP/SB. Yang tidak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) jadi punya PKB. Yang sudah punya PKB tapi pasalnya masih kering, sudah ada win-win solution. Naik kelas lagi, mulai berkolaborasi, perusahaan dan pekerja menjadi mitra bersama, mereka juga concern peduli terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.
Visi ini mencerminkan pemahaman Menaker bahwa tantangan ketenagakerjaan di era modern bukan hanya tentang upah dan jam kerja, melainkan tentang adaptasi bersama terhadap perubahan teknologi yang disertai perlindungan sosial.
Kesejahteraan Pekerja Tidak Terlepas dari Produktivitas
Menaker menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja tidak dapat dilepaskan dari produktivitas perusahaan. Karena itu, hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar saling percaya, saling mendengar, dan saling mencari solusi, bukan mempertentangkan kepentingan pekerja dan perusahaan secara zero-sum.
“Hubungan industrial yang sehat harus dibangun dengan semangat saling percaya, saling mendengar, dan saling mencari solusi, bukan semata mempertentangkan kepentingan pekerja dan perusahaan,” katanya.
Ia mendorong agar aspirasi pekerja disampaikan secara konstruktif melalui dialog sosial yang mengedepankan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat. Dengan pendekatan budaya lokal yang kuat ini, persoalan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan bersama secara adil dan berkelanjutan, bukan melalui konfrontasi yang berlarut-larut.
“Kita punya kekuatan budaya gotong royong dan musyawarah. Dengan semangat itu, persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan bersama,” ujar Yassierli.
Peran Serikat Pekerja dalam Inovasi
Melalui momentum Musyawarah Nasional FSP FARKES KSPSI, Yassierli berharap serikat pekerja terus memperjuangkan pekerjaan yang adil dan layak. Namun, pada saat yang bersamaan, serikat pekerja juga didorong untuk ikut mendorong inovasi, produktivitas, dan cara kerja modern yang lebih adaptif dan efisien.
Peran ganda ini penting karena era AI dan otomasi mengharuskan semua pihak—pekerja, perusahaan, dan pemerintah—untuk sama-sama beradaptasi dan tumbuh. Bukan hanya pekerja yang harus menyesuaikan diri, melainkan juga perusahaan yang harus memastikan pekerja memiliki keterampilan dan perlindungan yang sesuai.
Kunci Menghadapi Indonesia Maju dan Indonesia Emas
Menaker memandang hubungan industrial yang transformatif sebagai salah satu kunci untuk membawa dunia kerja Indonesia lebih siap menghadapi perubahan menuju visi Indonesia Maju dan Indonesia Emas. Tanpa transformasi fundamental dalam cara pekerja dan perusahaan berinteraksi, Indonesia akan tertinggal dalam kompetisi global yang semakin ketat.
Dengan konteks ini, pesan Yassierli bukan hanya untuk serikat pekerja, tetapi juga untuk pengusaha dan pemerintah untuk sama-sama mengevaluasi dan meningkatkan hubungan industrial mereka agar lebih matang, responsif, dan kolaboratif.
Transformasi hubungan industrial ini dilihat sebagai investasi jangka panjang dalam membangun ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif di era digital, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak meninggalkan pekerja di belakang.











