Hukum-KriminalPalu

Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba di Kayumalue

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba di Kayumalue

Share this article
Dua warga Palu masing-masing berinisial IA dan RT yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kayumalue, Kota Palu, Jumat (30/1/2026). (© Ditresnarkoba Polda Sulteng)
Dua warga Palu masing-masing berinisial IA dan RT yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kayumalue, Kota Palu, Jumat (30/1/2026). (© Ditresnarkoba Polda Sulteng)

PALU, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IA (25) dan RT (26) diamankan oleh anggota Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal bersama PS Panit I Unit II IPDA Asgar dan PS Panit II Unit II IPDA Eka Agus Hidayat.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di pagar samping rumah tempat diamankannya para terduga pelaku.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, selain sabu-sabu, timnya juga mengamankan dua unit telepon genggam.

“Masing-masing satu unit HP Oppo warna hitam dan satu unit HP Realme warna ungu, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut,” ungkap Sembiring di Palu, Sabtu (31/1/2026).

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Untuk mengetahui peran, dari mana asal sabu-sabu tersebut, tim masih lakukan pengembangan,” tandas Sembiring.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang merupakan warga Palu ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Editor: beritapalu
Penulis: beritapalu
Tanggal: 31 January, 2026
Pengunjung memperhatikan kain kulit kayu yang dipamerkan di Museum Sulteng, Selasa (5/5/2026). (© bmzIMAGES/.Basri Marzuki)
Feature

Selembar kain berwarna cokelat kemerahan tampak sederhana, menyimpan jejak panjang peradaban manusia di Sulawesi Tengah. Kain itu bukan ditenun dari benang, melainkan dipukul, direndam, dan diolah dari kulit kayu—sebuah teknik yang telah hidup sejak masa neolitikum dan masih bertahan hingga hari ini.