beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisPaluSeni Budaya

Ketua LMKN: Penggunaan Musik di Ruang Non-Komersial Tidak Dipungut Royalti

Published: 2 January, 2026
Share
Ketua LMKN Andi Mulhanan Tombolotutu (kanan) pada Culture Forum bertema Tata Kelola Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik di Raego Cafe, Palu, Jumat (2/1/2026). (©LMKN)
Ketua LMKN Andi Mulhanan Tombolotutu (kanan) pada Culture Forum bertema Tata Kelola Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik di Raego Cafe, Palu, Jumat (2/1/2026). (©LMKN)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan penggunaan musik di ruang non-komersial tidak dapat dipungut royalti. Penegasan ini disampaikan dalam Culture Forum bertema Tata Kelola Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik di Raego Cafe, Palu, Jumat (2/1/2026).

“Kalau itu non-komersial, tidak boleh ada penarikan royalti,” tegas Andi Mulhanan Tombolotutu yang akrab disapa Tony.

Ia menjelaskan LMKN tengah mempersiapkan aturan baru yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan royalti apabila karya digunakan dalam kegiatan resmi.

“Sedang disiapkan regulasi agar pemerintah daerah berkewajiban memberikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau ahli waris jika karya mereka digunakan dalam perayaan atau agenda resmi pemda,” jelasnya.

Forum yang digelar DPD Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Hasan Bahasyuan Institut ini mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemusik, budayawan, pekerja kreatif, pelaku usaha kafe dan perhotelan, hingga perwakilan lembaga konsumen.

BACA JUGA:  Bateman Road to Café: Saat Musik Indie akan Bertemu Secangkir Kopi di Hanhau

Dialog tersebut juga menjadi pertemuan pertama se-Indonesia antara LMKN dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ketua PHRI Sulawesi Tengah Ferry Taula menyampaikan apresiasi dan menilai dialog ini sebagai momentum penting untuk membangun pemahaman bersama antara pengguna karya dan pencipta.

“Ini momen yang baik untuk saling menghidupkan antara pengguna dan penerima manfaat. Negara seharusnya hadir memberi subsidi agar hotel dan pengusaha lainnya ringan menghadirkan penari dan pemusik tradisi sebagai identitas lokal,” sarannya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah Salman Hadiyanto mengusulkan agar pemusik daerah diberi ruang untuk mengelola royalti mereka sendiri. Sementara budayawan dan seniman Palu Hapri Ika Poigi mempertanyakan kejelasan hak cipta atas musik religi dan musik tradisi.

BACA JUGA:  Anak Muda Poso Luncurkan Album Satuara

Joksin, Pengurus PAPPRI Sulteng, menyoroti kafe-kafe kecil yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa musik.

“Apakah ada skema subsidi, agar kafe kecil tetap bisa menghadirkan musik dengan standar budgeting yang manusiawi?,” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan terkait pelaku usaha mikro, Andi Mulhanan mengatakan skema subsidi masih dalam tahap pembahasan internal.

“Itu sedang digodok. Masih menjadi kewenangan LMKN, dan kami mencari formula yang adil agar ekosistem tetap hidup tanpa mematikan usaha kecil,” katanya.

Terkait skema pembayaran royalti, Andi Mulhanan menegaskan akan dihitung berdasarkan indikator seperti luas area, daya tampung, jumlah kamar, dan variabel lain.

“Perlu saya tegaskan, aturannya belum final. Jadi silakan menunggu,” ujarnya.

Perwakilan Hasan Bahasyuan Institut, Zhul Usman, mengungkapkan pengalaman pahit terkait karya almarhum Hasan Bahasyuan yang pernah digunakan dalam proyek kompilasi lagu daerah tanpa memberikan hak ekonomi maupun hak moral kepada penciptanya.

BACA JUGA:  Bateman Production Gelar "Rock to Cafe" di 168 House Akhir Januari

Menanggapi hal tersebut, Andi Mulhanan menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak moral pencipta.

“Hak moral itu melekat selamanya. Nama pencipta wajib disebutkan, kapan pun dan di mana pun karyanya digunakan,” tegasnya.

Andi Mulhanan mengakui LMKN belum bisa bekerja maksimal karena masih menunggu proses revisi Undang-Undang Hak Cipta.

“LMKN mau gas penuh, tapi masih tertahan revisi UU Hak Cipta. Selain itu, urusan Kekayaan Intelektual memiliki ranah tersendiri yang terpisah dari LMKN,” katanya.

Sebagai gambaran kinerja, Andi Mulhanan menyampaikan dalam empat bulan masa kerja, LMKN telah menghimpun royalti musik hampir Rp80 miliar dari non-digital.

“Kami berharap dengan regulasi yang lebih jelas dan sosialisasi yang masif, kesadaran semua pihak terhadap hak cipta musik akan semakin meningkat,” tandasnya.

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:andi mulhanan tombolotutulmknmusikroyalti
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Direktur Strategi Hilirisasi dan Mineral Mining Industry Indonesia (MIND ID) Tedy Badrujaman saat meninjau HPAL Pomalaa. (©PT Vale Indonesia) MIND ID Apresiasi Progress Pembangunan Pabrik HPAL PT Vale di Pomalaa
Next Article Wali Kota Hadianto Rasyid bersama Sekot Irmayanti mengamati produk-produk lokal yang dipajang di Baruga Vatulemo, Jumat (2/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Gedung Baruga Vatulemo sebagai Etalase Produk Lokal Diresmikan

Berita Terbaru

©Bateman Production
Bisnis

Bateman Production Gelar “Rock to Cafe” di 168 House Akhir Januari

23 January, 2026
Bupati Donggala Vera A Laruni di depan massa unjuk rasa, Kamis (22/1/2026)(. (©Humas Pemkab Donggala)
Donggala

Pemkab Donggala Dukung Kapal Pelni Kembali Beroperasi di Pelabuhan Donggala

23 January, 2026
Operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulusaraung, Maros, Juma t(23/1/2026). ( ©Basarnas Makassar)
Headline

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Paket Korban Ditemukan

23 January, 2026
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah

beritapalu
Foto bersama usai pembuaan workshop Sitem Kesehatan dan perubahan iklim di Palu, Jumat (23/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Lingkungan

Workshop Ketahanan Sistem Kesehatan: Perubahan Iklim Ancam Kesehatan

beritapalu
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

beritapalu
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?